Kolonialisasi Retribusi Pasar diberbagai daerah melonjak tinggi, Pemerintah harus memberi solusi

Harianmerdekapost.com, Jakarta, DKI Jakarta – Kolonialisasi Retribusi Pasar diberbagai daerah melonjak tinggi, Pemerintah harus memberi solusi. Hal tersebut disampaikan oleh Adv. Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., CFTR. selaku direktur eksekutif Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dalam forum diskusi hukum dan kajian rutin ekonomi rakyat di Jl. Cempaka Putih Timur VII No. 8, Jakarta Pusat. (Jum’at 20 Juni 2025)

Agus Yusuf menjelaskan, Kenaikan retribusi pasar di beberapa daerah di Indonesia memicu gejolak rakyat di kalangan pedagang pasar, mayoritas merasa keberatan dengan kenaikan yang dianggap terlalu tinggi dan sangat membebani dalam kondisi ekonomi yang sedang lesu. Beberapa pedagang bahkan melakukan demonstrasi untuk memprotes kebijakan tersebut.

Bahkan pemerintah daerah dan pemerintah desa dengan sengaja mengesampingkan Keterlibatan pedagang dalam penentuan besaran kenaikan retribusi, karena keterlibatan pedagang sangat penting untuk merasionalkan retribusi dan menghindari gejolak yang timbul.

Pedagang pasar di beberapa Kabupaten/Kota dilema keberatan atas besaran kenaikan retribusi di beberapa daerah hingga 300 persen bahkan lebih. Selain itu juga dipicu dengan kondisi secara umum, bahwa sirkulasi ekonomi pasar sendiri sepi pembeli, dipicu melemahnya ekonomi secara nasional. Dengan demikian, maka penarikan retribusi kios dan lapak harus mempertimbangkan research pertumbuhan ekonomi daerah, dan juga harus dilandasi dengan memperhatikan serta menyesuaikan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan bupati sebagai landasan konstitusional.

Jangan sampai hanya demi kepentingan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik, tapi menindas rakyat dengan menaikan retribusi pasar, ingat saat ini Pasar sepi, pemerintah naikan retribusi, itu bukan solusi.

Maka Kenaikan tarif retribusi pasar harus memperhatikan aspek keadilan, dalam setiap peraturan kebijakan wajib berlandaskan aspek keadilan, musyawarah, aspiratif, bukan pemaksaan ataupun penekanan tanpa memperhatikan gejolak kondisi sosial ekonomi.

READ  Bahaya Banjir Ancam Warga Kalipenggung, Komisi C DPRD Lumajang Sidak ke Perkebunan PT. Kalijeruk,

Banyak yang tidak sanggup membayar retribusi pasar, diancam akan di usir paksa, ditakut-takuti banyak orang yang ngantri menjadi pengganti, bahkan ada yang disegel dan ada juga yang dipaksa hutang bank, tanpa melihat kondisi ekonomi pasar, parahnya ada pedagang yang sudah puluhan tahun berdagang dipasar saat menyampaikan aspirasi dianggap profokasi, perlu di ingat pemerintah itu bukan penjajah, kalian lahir dari rakyat maka harus mendengar aspirasi masyarakat.

Gejolak kenaikan retribusi pasar yang tidak rasinal menjadi masalah serius yang perlu segera ditangani, pemerintah pusat dan Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan dampak ekonomi bagi pedagang, bukan mengancam apalagi mengusir bertindak kolonial kepada rakyat sendiri tanpa memberi ruang aspirasi, wajib melakukan musyawarah, dan mencari solusi yang se adil-adilnya dan demi berkelanjutan agar roda perekonomian di pasar tradisional tetap berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Kenaikan retribusi pasar dalam dua tahun terahir menjadi gejolak di berbagai daerah, bisa kita lihat di beberapa media dan aduan masyarakat, gejolak itu nyata, retribusi bukan pungli, retribusi jangan sampai di Korupsi, sampaikan aspirasi agar menjadi solusi, bersama kita kawal dan awasi.

Panitia Perpanjangan Sewa Kios Pasar Desa misalnya ; harus mampu menyerap aspirasi pedagang dan memperhatikan Perda atau Perbub serta merujuk kepada standarisasi yang diterapkan oleh Disperindag Kabupaten/Kota, hindari arogansi kebijakan dan harus rasional. Jangan sampai retribusi berubah menjadi pungli dengan diterbitkannya perkades tanpa referensi Perda atau Perbub, kita pantau bersama untuk pencegahan Korupsi, jangan sampai retribusi lapak dan kios pasar yang dijadikan standar adalah kenaikan harga emas, jelas tidak nyambung, maka ini menjadi problematika serius yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah, provinsi dan pemerintah pusat.

READ  KPU Kabupaten Pasuruan Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas Dan SDM "Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak"

Kami mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi peraturan secara nasional sebagai standarisasi retribusi, perda, perbub, perkades, demi kepentingan aspirasi para pelaku ekonomi rakyat, agar menjadi landasan guna mendukung peningkatan ekonomi masyarakat dan ekonomi secara nasional.

Tim Kantor Advokasi Hukum dan HAM siap melakukan pendampingan hukum dan mediasi, memberikan edukasi dan pemahaman tentang regulasi peraturan perundang-undangan, agar hukum dijalankan sesuai dengan ketetapan yang pasti, serta berpihak kepada kemaslahatan rakyat sepenuhnya, demi keadilan, laporkan penyimpangan, proses pelanggaran, mari kita awasi bersama. (Redaksi)

Adv. Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., CFTR.

– Advokat, Mediator Hukum, Auditor Hukum, dan Konsultan Hukum Profesional
– Direktur eksekutif Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS)
– Ketua Umum DPN SAPU JAGAD
– Koordinator Tim Advokasi Hukum dan HAM
– Wakil Ketua Umum APKLI
– Wartawan Utama, Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia.
– Pusat Mediasi Indonesia UGM
– Mediator Masyarakat Indonesia
– Asosiasi Auditor Hukum Indonesia.

(luis/AP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *