Harianmerdekapost.com- Pasuruan– Permasalahan tunggakan pembayaran sewa di Plasa Bangil, Kabupaten Pasuruan, kembali mencuat ke publik. Total nilai tunggakan dari para pedagang disebut mencapai Rp 22 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 12 miliar berasal dari pedagang di Plasa Bangil, dan sisanya Rp 6 miliar dari kios pasar. Tunggakan tersebut terakumulasi sejak tahun 2012 hingga 2025, dengan nominal bervariasi antara Rp 3,15 juta hingga Rp 25 juta per tahun.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Aripin, menyatakan keprihatinannya atas lambannya penanganan persoalan ini. Ini juga ada iming iming dari seorang yang bisa merubah HGB menjadi SHM. Tapi, “Saya pastikan tidak ada yang namanya SHM pada plasa Bangil , karena HGB tidak pernah keluar dari pemda, dan tiap tahun dilakukan validasi ”
Padahal penagihan sudah dilakukan tiap tahun, kenapa mereka masih saja enggan membayar sewa,…. tambahnya.
Menurut Aripin, ini memang ada dilema dari pihak pemerintah daerah, karena tidak menjalankan kewajiban terkait kebersihan, penerangan, dan keamanan. Sedangkan di sisi lain, pedagang juga tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sewa secara tepat waktu.
“Pemerintah harus tegas dalam menyikapi ini. Jangan sampai pembiaran ini terus berlanjut dan menjadi beban daerah,” ujar Aripin saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu, membenarkan bahwa proses validasi terus dilakukan. “Dari 268 kios di Plasa Bangil, tinggal enam yang belum selesai divalidasi ulang,” jelasnya.
Diana juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka ruang komunikasi dengan Bupati Pasuruan untuk mencari arahan lebih lanjut. “Tadinya sudah ada ruang ke Bupati,, karena pedagang menyanggupi pembayaran untuk tiga tahun terakhir,nanti kita minta petunjuk” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah dua kali mensosialisasikan program pemutihan dan penghapusan denda tunggakan. Namun, tidak semua pedagang merespons positif, bahkan ada yang menolak pendataan saat validasi.
“Kami tetap berkewajiban melakukan validasi dan penagihan meski ada penolakan. Kalau tidak dilakukan, itu namanya pembiaran, dan pemerintah juga bisa dianggap lalai,” pungkasnya…izz