Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Dalam rangka mendukung 7 program prioritas pemerintah Pusat yang wajib dilaksanakan oleh semua pemerintah desa salah satunya adalah Koperasi desa Merah Putih .
Dan untuk wilayah kecamatan Gempol dari 15 desa yang sudah melaksanakan Musdesus Tentang Pembentukan Pengurus Dan Pengawas Koperasi desa ada 11 desa .
Berkait dengan perihal tersebut diatas Pemdes Carat kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan pada hari Jum’at tanggal (02-05-2025) menyelenggarakan Musdesus Tentang Pembentukan Pengurus Dan Pengawas Koperasi desa Merah Putih.
Giat tersebut dilaksanakan di aula gedung pertemuan desa Carat dan dimulai jam 19.30 wib -selesai
Sedang para pihak yang hadir pada acara tersebut antara lain Plt Camat Gempol, Pendamping desa kecamatan Gempol, staf PM kecamatan Gempol, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Kepala desa Carat beserta perangkat, Ketua BPD beserta anggotanya, TP PKK desa Carat beserta anggota, LPM , Unsur Pemuda , Ketua RT/ RW , Tokoh masyarakat dan Agama.
Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Carat Bapak Achmad Fathoni beliau menyampaikan bahwa kami selaku kepala desa Carat atas nama Pemdes mengundang bapak dan ibu sekalian dengan tujuan untuk mengikuti Musdesus Tentang Pembentukan Pengurus Dan Pengawas Koperasi desa Merah Putih karena satu keharusan yang wajib dilaksanakan guna mendukung salah satu dari 7 program prioritas pemerintah pusat sebagaimana yang diatur dalam INPRES nomor 09 tahun 2025. Tuturnya !!!.
Dasar dan tujuan pentingnya peran koperasi desa Merah Putih di setiap desa adalah untuk mempercepat perkembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis desa yang muaranya demi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa .
Untuk kami minta kepada calon pengurus koperasi desa Merah Putih yang terpilih hendaknya dapat menjalankan amanat yang diberikan dengan penuh , dan dalam merencanakan ragam program-programnya sebaiknya melakukan koordinasi dengan pengurus Bumdes supaya tidak tumpang tindih untuk sisi program yang mau dilaksanakan tapi agar bisa saling melengkapi . Jelasnya !!.
Sedang Sambutan arahan singkat yang disampaikan oleh Plt Camat Gempol Bapak Timbul Wijoyo, beliau menyampaikan bahwa untuk wilayah kecamatan Gempol pemerintah desa yang sudah melaksanakan Musdesus Tentang Pembentukan Pengurus Dan Pengawas Koperasi desa Merah Putih sudah 11 desa dan per hari Jum’at tanggal (02-05-2025) desa Carat dan Wonosunyo malam hari ini katagori kloter terakhir, hingga pemerintah desa yang telah melaksanakan ada 13 desa yang belum melaksanakan tinggal 2 desa, padahal kami selaku pemerintah kecamatan Gempol setelah mendapat surat edaran dari bapak Sekda terkait pembentukan pengurus dan pengawas Koperasi desa Merah Putih,kami langsung tindak lanjuti dengan membuat surat edaran kepada 15 Pemdes yang ada di wilayah kecamatan Gempol supaya secepatnya melaksanakan Musdesus Tentang Pembentukan Pengurus Dan Pengawas Koperasi desa Merah Putih dan bagi Pemdes yang belum melaksanakan, sudah kami deadline batas akhir pelaksanaan hari sabtu tanggal (03-05-2025) . Tuturnya!!.
Beliau juga menjelaskan bahwa untuk biaya legalitas pendirian koperasi desa Merah Putih tidak perlu kuatir karena Pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran untuk kepentingan tersebut. Jelasnya !!.
Kemudian acara dilanjut sambutan dari pendamping desa kecamatan Gempol untuk menjelaskan mekanisme dan tata cara pembentukan pengurus dan pengawas Koperasi desa Merah Putih, lalu diteruskan dengan proses pelaksanaan pemilihan dan ditutup dengan doa.
( Budhi H).