Kepala Desa Selok Besuki Bangun Sport Center Habiskan Ratusan Juta Di Atas Lahan Bukan Milik Desa

Harianmerdekapost. Com. Lumajang. Jawa Timur. Pembangunan Sarana Olahraga Desa Selok Besuki kecamatan sukodono Sport Center menjadi perhatian masyarakat dan beberapa Pihak, pasalnya, Pembangunan yang menelan kurang lebih Rp 900.000.000 juta di bangun di atas Lahan bukan milik pemerintah desa melainkan milik pemerintah daerah kabupaten yang sebelumnya lahan tersebut gedung sekolah dasar yang sudah lama tidak terpakai.

Muhamad Nasih, mengatakan kepada awak media saat di konfirmasi mengatakan bahwa sarana olahraga tersebut terbagi beberapa tahap dan beberapa sumber anggaran di antaranya BKK dari Kabupaten , Dana Desa dan Jasmas dari anggota Dewan melalui Pokmas dan sudah ada ijin dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten dengan klausul sewa lahan pertahun Rp 5 juta.

, ” Awalnya kita minta ijin kepada bupati pada waktu Itu ( Thoriqul Haq) tahun 2021, lalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, barulah diberikan ijin. Setelah dikeluarkan ijin dan MOUnya barulah saya bangun. Tahap 1 Rp. 200jt dengan membangun pondasi dan kerangka besinya. Beberapa bulan kemudian di tahun 2022 itu BPK turun dari Provinsi survey lokasi. Setelah itu, tidak ada temuan apa-apa, hanya saja temuannya adalah pada proses perijinan lahan, jadi yang memeberikan ijin itu bukan Dinas Pendidikan melainkan ke BPKAD karena itu bagian dari Aset Kabupaten , ” Tegasnya.

Lanjut Nasih, ” Pembangunan tahap 1 bangun kerangka besi, tahap 2 bangun atap, tahap 3 dinding, tahap 4 lantai, tribun, pengecatan dan sebagainya, yang kemudian orang yang tidak tau sport Center ini kenapa dianggarkan kok dianggarkan lagi. Anggaran 2022 dapat BKK dari Kabupaten Rp. 200jt. Tahun 2023 kita anggarkan dari Dana Desa Rp. 250jt dan Rp. 100jt. Tahun 2024 akhir itu Rp. 350jt dan tambahan dari Jasmas Anggota Dewan Sebesar Rp 200.000 juta namun tidak ke desa tapi melaui Pokmas. Jadi desa itu di beri kewenangan membongkar dan membangun. terkait lahan tersebut Kami punya kewajiban membayar sewa setiap tahun sebesar 5 juta yang dibayarkan ke BPKAD melalui bank jatim ” tambahnya. (AN).

See also  Kunker ke Kodim 0821/Lumajang, Pangdam V/Brawijaya Terima Sertifikat Tanah Aset Milik TNI-AD

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *