Harianmerdekapost. Com. Lumajang, Jawa Timur. Polres Kabupaten Lumajang berhasil Meringkus 4 Tersangka Petani Ganja dan Mengejar Satu DPO atas nama Edy, sebagai Pemilik bibit dan pembeli dari hasil tani. salah satu dari 4 terdakwa Yang berasal dari desa argosari kecamatan Senduro atau penanam Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Lumajang Jawa Timur . Telah meninggal dunia karena sakit
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso membenarkan meninggalnya terdakwa kasus Ganja seorang Tahanan atau Terdakwa Tindak Pidana Umum Kejari Lumajang atas nama Ngatoyo usia 45 tahun perkara narkotika dengan pasal Pasal 111 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika yang ditangani oleh JPU Prasetyo SH telah meninggal dunia.
“Tahanan yang bersangkutan meninggal di RSUD Dr. Haryoto Lumajang pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 dikarenakan sakit hepatitis dan TBC,”Katanya Selasa
Atas kejadian tersebut almarhum telah diantar ke keluarga terdakwa dan telah dimakamkan di Dusun Pusung Duwur RT 3 RW 7 Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.(AN).