Harianmerdekapost.com, Banyuwangi, Jatim – Pengacara Banyuwangi, Nanang Slamet dan beberapa aktivis di Bumi Blambangan menyebut tindakan pemberantasan minuman keras (Miras) oleh aparat kepolisian terkesan tebang pilih dan dianggap hanya formalitas.
“Kondisi Banyuwangi saat ini darurat miras. Namun sikap penegak hukum yang terkesan tebang pilih dalam penindakanya, terlebih hanya formalitas,” kata Pengacara Banyuwangi, Nanang Slamet saat wawancara, pada Senin (20/1/2025).
Kesan formalitas Polresta Banyuwangi tersebut, masih kata Nanang, tampak karena tidak adanya perkembangan setelah melakukan razia terhadap toko-toko kecil. Padahal, apabila ada pengembangan kasus, penegak hukum bisa tau sumber-sumber peredaran miras ilegal.
Termasuk tempat hiburan malam yang tidak berizin yang belum tersentuh penindakan sama sekali. Apalagi Nanang mengungkap, beberapa tempat hiburan malam di Banyuwangi dengan jelas menampilkan agenda-agenda, dimana penjualan miras diperbolehkan.
“Terpampang jelas agenda-agenda seperti DJ, per minggunya sudah tertempel jelas di depan jalan raya. Padahal disana juga jual miras,” ungkapannya.
“Nah akhirnya menjadi sebuah pertanyaan, semangat memberantas miras yang hanya formalitas apakah hanya untuk menjadikan ladang pengalihan isu, karena ada beberapa perkara yang belum terselesaikan,” imbuh Nanang.
Sementara itu, Ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB), Eko Wijiono turut menyampaikan, kehadiranya bersama Nanang Slamet beserta puluhan aktivis lainya ke Mapolresta Banyuwangi yaitu ingin mengantarkan surat pemberitahuan aksi dalam menegakkan pemberantasan miras kabupaten ujung timur Pulau Jawa.
“Kami mengirim surat pemberitahuan aksi yang akan digelar pada Kamis, (23/1/2025) kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Aksi tersebut, dikatakan Eko, digelar karena adanya sikap penegak hukum yang terkesan tebang pilih. Dengan begitu, pihaknya menekankan agar distributor dan sub distributor seperti pengecer, penjual langsung, terkhusus tempat hiburan malam atau tempat karaoke yang menjual minuman beralkohol dengan tidak dilengkapi izin, agar segera ditindak.
Tak hanya itu, diterangkan Eko, dalam aksi itu, pihaknya akan memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwasanya anak-anak muda perlu tahu bahwa membeli minuman beralkohol itu membahayakan dan melanggar hukum. Apalagi,, minuman beralkohol juga berdampak pada kesehatan, termasuk menimbulkan kriminalitas.
“Dan ini termasuk momentum edukasi untuk mendidik kepada masyarakat khususnya generasi muda,” paparnya.
Yang terakhir, Eko ingin mendorong bersama, bahawasanya ada ketidakseriusan dalam penindakan pemberantasan minuman beralkohol atau minuman keras. Hal itu dinilai tebang pilih.
“Bagaimanapun, semangat kita dalam memberantas Miras sangat penting dan berdasar Pasal 108 KUHP sebagai pegangan,” cetus Eko. (Kus)