Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kabupaten Lumajang, Beberapa warga Penerima Manfaat Bedah Rumah Kecewa Tidak Transparansi RAB

Harianmerdekapost. Com. Lumajang Jawa Timur. Program percontohan Kota tanpa Kumuh (Kotaku) yang di laksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DKPP) Kabupaten Lumajang terlaksana pada tahun ini 2024 bertempat di kelurahan Rogotrunan RW 8  Kecamatan Lumajang.

Tujuan utama pemerintah daerah adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan

Menurut Silvia Novitasari ST. MT, perwakilan dari Dinas Perumahan dan kawasan pemukiman ( DPKP) Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa program Kotaku telah mendapat dukungan dari masyarakat saat sosialisasi sebelum program di jalankan. Namun, Dalam pelaksanaan beberapa masyarakat berubah dari kesepakatan yang sudah di buat, sehingga proses pelaksanaan banyak kendala.

,”Perencanaan dari awal kita berpedoman pada dokumen dokumen yang ada, luas jalan Poros ini beda beda karena dark awal sudah tidak setuju pagarnya di mundurkan. Jadi kondisi kondisi seperti itu kita tidak memaksa juga. Namun saat warga menolak lebar jalan yang pastinya tidak sama ada yang 2 meter dan ada yang 1,5 meter. Kondisi sosial juga mempengaruhi pada awalnya warga setuju namun saat pelaksanaan berubah karena dapat omongan dari tetangga. Kami sudah ada tim fasilitator membantu kami, ada 110 rumah yang sudah melakukan sosialisasi awal , mengawal setiap perencanaannya dan memonev setelah selesai 100 persen”, jelasnya

Sebelum program terlaksana, melalui dinas DPKP kabupaten Lumajang sosialisasi kepada warga penerima manfaat pada tahun 2023. Setiap program Pemerintah harus di dukung oleh masyarakat namun berbanding terbalik, Warga RW 8 yang terimbas rumahnya pelebaran jalan lingkungan beberapa setuju dengan program yang di tawarkan namun sebagian warga menolak dan tidak setuju dengan ganti rugi bangunan dan kekecewaan tidak kesesuaian bangunan dengan Rencana Anggran Biaya (RAB) yang di tawarkan awal pertemuan . sehingga program pemerintah tersendat, sedangkan, secara perencanaan harus tuntas akhir tahun 2024.

See also  Kodim 0821 Lumajang Gelar Bazar Murah untuk Kesejahteraan Masyarakat Lumajang

Pada kesempatan terpisah HS, inisial salah satu warga RW 8 kecewa dengan dinas terkait karena perencanaan dan pelaksanaan di lapangan diduga tidak sesuai. Sebelum pekerjaan terlaksana dalam rapat dengan sejumlah warga penerima manfaat akan melibatkan RT RW namun pada faktanya Pekerjaan bedah rumah di kerjakan oleh rekanan penunjukan dinas tanpa koordinasi dengan perangkat setempat.

, ” Saya kecewa karena tidak ada tranparasi anggaran yg awalnya akan di perlihatkan apapun kebutuhan bedah rumah. Bedah rumah tidak ada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) semuanya di kerjakan oleh pemborong atas penunjukan dinas, RT RW tidak di libatkan sama sekali, dari kesepakatan awal akan dilibatkan untuk pendekatan kepada warga namun selanjutnya berjalan sendiri kepada pemilik dana (warga), alasannya ada dana talangan dari pemborong. Sampai hari ini tidak tahu per rumah itu habis berapa meskipun sudah ada catatannya anggaran per rumah intinya ada sesuatu yang di sembunyikan kurang atau lebih kami tidak tahu , “Terangnya.(AN).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *