“Penangkapan Bersejarah: Indonesia Sita Arman 114, Supertanker Iran dan Minyaknya”

Berita, Pariwisata412 Views

Harianmerdekapost.com,Pontianak,Kalbar-Indonesia resmi merampas kapal supertanker MT Arman 114 milik Iran yang telah lama ditahan di perairan Riau. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kapal.

Penahanan dan perampasan kapal ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tindakan ini diambil setelah adanya putusan pengadilan yang menyatakan kapal dan muatannya sah untuk dirampas oleh negara.Kepala Bea dan Cukai Riau Islands, Susila Brata, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses hukum yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami telah melaksanakan proses hukum yang sesuai dan memastikan kapal beserta muatannya dirampas secara sah,” ujarnya.

Selain kapal, pihak berwenang juga merampas minyak mentah yang menjadi muatan dari kapal supertanker MT Arman 114 tersebut. Jumlah minyak mentah yang disita diperkirakan mencapai ratusan ribu barel.Menurut Direktur Penegakan Hukum Bea Cukai, Widodo Ekatjahjana, tindakan ini merupakan upaya untuk menegakkan kedaulatan Indonesia di wilayah perairan. “Kami akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum di laut,” ujarnya.”Kami telah melaksanakan proses hukum yang sesuai dan memastikan kapal beserta muatannya dirampas secara sah,” Kepala Bea dan Cukai Riau Islands, Susila Brata.

Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, tindakan perampasan ini merupakan bentuk penegakan kedaulatan dan hukum di wilayah perairan Indonesia. “Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi di laut,” ujarnya kepada Kompas.com.

Tindakan perampasan kapal supertanker MT Arman 114 beserta muatannya ini merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya melanggar hukum dan mengganggu kedaulatan Indonesia di wilayah perairan.[*Kzn,Andi S,Candi*]]

See also  Kanwil Prov Kalbar undang klarifikasi Edi ashari,oknum Pejabat ATR/BPN Kota Pontianak Diduga Terlibat Sindikat Mafia Tanah,Penerbitan SHM 1909 Tanpa ProsedurĀ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *