Harianmerdekapost-Pasuruan,- Wiwik Tri Haryati mendatangi satreskrim untuk dimintai melengkapi keterangannya sebagai saksi pelapor,terkait laporannya sebagai korban kasus dugaan berita hoax ( tuduhan pencemaran nama baik dan undang-undang ITE dalam pengkondisian tersangka LST pengedar sabu) dari salah satu media online di polres Pasuruan, ya sekarang sudah mulai tahap penyelidikan,kata Wiwik setelah keluar dari ruang satreskrim..(12-04-2025)
Saat ini Satreskrim mulai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Wiwik Tri Haryati, untuk melengkapi berkas perkara aduhan dan pengumpulan bukti-bukti untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku.
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan Wiwik Tri Haryati mengatakan pada awak media bahwa ,
“hari ini telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pasuruan, terkait seputar pemberitaan yang menyudutkan dirinya dari media online lokal.”
“Ada belasan pertanyaan yang ditanyakan penyelidik satreskrim polres Pasuruan pada dirinya, sekitar tentang berita yang menyudutkan dirinya mengenai pengkondisian pada tersangka kasus narkoba” ucapnya.
“Sampai saat ini media online yang menulis tentang dirinya tanpa konfirmasi dan bahkan cenderung hoax tidak pernah memberikan hak jawab pada dirinya” tambah Wiwik
Ditempat yang sama Elisa kuasa hukum pelapor menyebutkan dalam perkara ini,kita akan mengikuti hasil pemeriksaan, dan juga bukti-bukti yang mengarah ke tindak pidana sudah kita sampaikan semuanya.
“Klien saya sudah sampaikan semuanya kepada penyidik, beserta bukti-bukti yang mengarah tuduhan (fitnah) dan pencemaran nama baik sudah kita serahkan semua,” ujar Elisa usai mendampingi Wiwik.
Diberitakan sebelumnya pada media online lokal adanya dugaan pengondisian tersangka dalam kasus narkoba, dimana disebutkan seorang pengacara meminta uang pengkondisian Rp 40 juta untuk merehabilitasi tersangka. Sedangkan Pengacara tersebut tidak pernah melakukan hal seperti yang ditulis dimedia online itu. Apalagi tanpa ada konfirmasi sama sekali pada dirinya . Jadi untuk mencari keadilan , sang pengacara yang bernama Wiwik Tri Haryati,akhirnya melanjutkan perkara ini ke polres Pasuruan dan Dewan Pers.
Kasat Reskrim Adimas Firmansyah saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, ”proses perkara ini kan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, dimana apabila ada bukti-bukti lengkap,ya akan kita tingkatkan proses hukumnya “
“Hari ini kan baru mulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi , yaitu pelapor, apabila ditemukan ada unsur pidananya maka proses hukum akan dilanjut, kita tunggu saja lah proses nya. Ini juga kan, baru dimulai proses penyelidikan ” kata Adimas…izz