Wakil Ketua II DPRD Lumajang Dukung Penuh Penegakan Perda, 3.000 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan  

Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. Sebanyak 3.000 botol minuman beralkohol ilegal hasil penindakan aparat dimusnahkan secara simbolis di halaman depan Kantor Bupati Lumajang, Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung Bupati Lumajang Indah Amperawati didampingi Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma, dihadiri jajaran Forkopimda, serta Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lumajang, Solikin, S.H.

 

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah tentang peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi Bupati. Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menjelaskan seluruh pelaku telah dijatuhi sanksi pidana denda, sedangkan barang bukti diputuskan dimusnahkan sebagai wujud penegakan hukum dan pemberian efek jera bagi pelanggar lainnya.

 

Bupati Indah Amperawati menegaskan, langkah ini bukan sekadar memusnahkan barang, melainkan bentuk edukasi nyata kepada masyarakat. “Kami ingin mengingatkan bersama agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang tidak memiliki izin. Hal ini demi menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan minuman keras,” ujarnya.

 

Kehadiran Wakil Ketua II DPRD Lumajang, Solikin, S.H., menegaskan dukungan penuh lembaga legislatif terhadap upaya penegakan aturan daerah tersebut. Dalam kesempatannya ia menyampaikan:

 

“Peraturan Daerah dibuat untuk melindungi kepentingan dan keselamatan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas seperti ini harus didukung seluruh elemen. DPRD sebagai wakil rakyat memastikan aturan yang telah disepakati bersama dapat berjalan semestinya, agar tercipta suasana aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga Lumajang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan setiap dugaan peredaran miras ilegal di lingkungannya masing-masing.”

 

Kegiatan ini menjadi bukti sinergi antara eksekutif, legislatif, dan penegak hukum dalam menjaga ketaatan terhadap peraturan daerah serta melindungi masyarakat dari risiko peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.

READ  Penetapan Nomor Urut Selesai, Sutarmidji-Didi Haryono SAH Nomor 1

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *