Palangka Raya, harianmerdekapost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan Penggeledahan terhadap 3 (Tiga) Kantor Instansi Pemerintahan di Jakarta pada Selasa (28/11/2023) lalu. Penggeledahan tiga Kantor tersebut dilakukan karena adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Usaha Pertambangan Batubara di Wilayah Kalteng.
Dikutip dari Liputan 6 SCTV Kalteng, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Umum (Penkum) Kejati Kalteng ‘Dodik Mahendra menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan bahan bakar Batubara dari pertambangan di Wilayah Kalteng untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada tahun 2022 lalu.
“Penggeledahan dipimpin oleh AS Pidsus Kejati Kalteng, Saat digeledah, Beberapa dokumen penting telah berhasil diamankan dari ke-3 kantor itu,”Ungkapnya.
Lanjut, Ke-3 Kantor tersebut digeledah guna kepentingan penyelidikan atas kasus kerugian Negara yang dialami oleh PLN, yang merupakan salah satu Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Dugaan sementara yakni Kadar Batubara dari Pertambangan yang Disuplai (Dijual) kepada PLN memiliki Kadar Kalori Rendah, namun Pihak pertambangan menjual dengan harga tinggi, sehingga ada dugaan kerugian Negara yang dialami PLN,” Tambahnya.
Adapun Ke-3 Kantor yang digeledah diantaranya, Kantor Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Kantor Perusahaan Listrik Negara dan Kantor PT Haleyora Powerindo.(Luk)