Harianmerdekapost.com, Bitung, Sulut – Team Resmob Polres Bitung kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelaku kejahatan.
Seorang pria berinisial R (34) berhasil diamankan atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap dua pria di Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten III, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Minggu (13/4/2025) tadi malam, sekitar pukul 23.00 WITA.
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas IPTU Abd Natib Anggai mengungkapkan, peristiwa bermula ketika pelaku R yang diduga kuat sedang dipengaruhi minuman keras (miras), menyerang dua korban, masing-masing J (42) dan S (39).
“Pelaku pertama menikam korban J satu kali hingga mengenai tangan kanan. Setelah itu, pelaku juga menganiaya korban S dengan senjata tajam yang mengakibatkan luka di kepala sebelah kanan dan tangan kanan,” jelas IPTU Anggai.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Kedua korban yang mengalami luka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Bitung untuk mendapat penanganan medis.
Mendapat laporan dari masyarakat, Team Resmob Polres Bitung langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.
Tak lama setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Kadoodan Kecamatan Maesa
Kota Bitung,
Pelaku R diamankan tanpa perlawanan Saat ini dia sudah dibawa ke Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut kata Kasi Humas,
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah pisau berbahan besi putih dengan gagang plastik mika warna hitam, yang diyakini sebagai senjata tajam yang digunakan saat kejadian.
Yang mengejutkan, menurut IPTU Anggai, pelaku R adalah residivis kasus pembunuhan. Ia pernah dihukum selama sembilan tahun penjara di Lapas Kelas IIB Tewaan, Bitung, dan baru dua minggu lalu menghirup udara bebas.
R merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2019 dan pernah menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun di Lapas Kelas IIB Tewaan Kota Bitung.
Ia baru saja bebas dari masa tahanan sekitar dua minggu yang lalu,” ungkapnya.
(*MICHAEL M*)