UNSUR KELALAIAN TERBUKTI, PEMILIK K-GYM RESMI JADI TERSANGKA

Berita, Peristiwa262 Views

Harianmerdekapost.com,Pontianak, Kalbar – Pemilik pusat kebugaran K-Gym, S atau AH, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya anggota FN yang jatuh dari lantai tiga. Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menyatakan bahwa ada unsur kelalaian dari pemilik sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada 31 Juli 2024.”Dari kasus jatuhnya wanita FN dari lantai tiga pada Juni 2024 lalu dan meninggal di K-Gym, pemilik S atau AH dari hasil pemeriksaan ditemukan ada unsur kelalaian sehingga dinaikkan statusnya jadi tersangka,” ujarnya di Pontianak, Sabtu.

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sembilan saksi, termasuk anggota, pekerja, keluarga korban, pacar korban, serta pemilik pusat kebugar tersebut. Selain itu, dua saksi ahli, yaitu ahli teknik dari Universitas Tanjungpura Pontianak dan ahli pidana dari Universitas Panca Bhakti Pontianak, juga turut dilibatkan.”Ada kesesuaian antar saksi ahli dan keterangan saksi lainnya. Sehingga hal itu memberikan petunjuk bagi kami, ada unsur pidana dan dinaikkan statusnya pemilik jadi tersangka,” papar Antonius.

Menurutnya, bangunan K-Gym awalnya hanya memiliki izin sebagai rumah ruko, namun digunakan sebagai pusat kebugaran tanpa sertifikasi fungsi yang sesuai. “Harusnya pemilik melapor ke PU PR untuk pengecekan dan lainnya sehingga disesuaikan untuk fungsinya agar keamanan dan lainnya terjaga untuk kebugaran.Faktanya, tidak ada akan hal itu sehingga gedung itu tidak layak fungsi untuk pusat kebugaran,” tambahnya.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa ruko tersebut awalnya hanya berizin dua lantai, namun pemilik menambah satu lantai tanpa izin yang sesuai. Pemasangan treadmill yang digunakan korban juga terlalu dekat dengan kaca jendela yang tidak dilengkapi dengan tralis untuk keamanan.

Selain itu, tidak ada larangan membuka jendela.”Pemasangan treadmill mepet dengan jendela, tidak ada tralis untuk keamanan, kaca tidak SNI, dan tidak ada peringatan.Itu menyebabkan unsur lalai karena pelaku harusnya berbuat namun tidak berbuat agar semua aman. Kalau itu semua ada, namun ada ceroboh terutama membuka jendela, itu bisa dia yang tersangka,” jelas Antonius.Saat ini, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus ini.[*kzn*andi.S,Suardi*]

See also  Sekjen Kemenkumham Terima Doktor Honoris Causa dari UNESA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *