Toko Penjual 1830 Botol Miras Dituntut Rp 50 Juta, Dalam Sidang Tipiring Hanya Di Vonis Rp 3 Juta 

Harianmerdekapost.com-Pasuruan- Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan menggelar razia  toko bernama Ultra di Pandaan pada 8 dan 9 September 2025. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.830 botol miras berbagai merek.

Dalam sidang  perkara kepemilikan ribuan botol minuman keras (miras) ,yang telah digelar di Pengadilan Negeri Bangil pada Senin (22/9/2025) tersebut. Hasil dari persidangan memutuskan terdakwa hanya dijatuhi vonis denda Rp3 juta  dengan masa percobaan enam bulan.

“Barang bukti sudah kami serahkan dalam persidangan dan dinyatakan sah untuk dirampas negara. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan sesuai aturan hukum,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Feri Ardianto, Selasa (23/9/2025).

Vonis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang semula mengajukan denda Rp50 juta. Putusan tersebut menuai perhatian karena dianggap tidak sebanding dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.

Menurut Feri Ardianto, hukuman percobaan enam bulan tetap memiliki konsekuensi hukum bagi terdakwa. Jika dalam periode tersebut terbukti mengulangi perbuatan, maka pidana akan langsung dijalankan.

“Keputusan hakim sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Meski vonis lebih ringan, terdakwa tetap tercatat pernah menjalani proses hukum,” jelasnya.

Satpol PP Kabupaten Pasuruan menegaskan pihaknya hanya melaksanakan tugas penindakan di lapangan. Seluruh proses hukum kemudian diserahkan sepenuhnya kepada kejaksaan dan pengadilan.

“Razia kami lakukan sesuai peraturan daerah yang berlaku. Kami berharap ada efek jera, mengingat miras sering memicu gangguan ketertiban,” kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho.

Pemusnahan ribuan botol miras itu kini tinggal menunggu jadwal resmi dari kejaksaan. Saat ini BB ribuan botol miras telah diserahkan Satpol PP ke Kejaksaan dan satpol PP memastikan siap mendampingi proses ini hingga selesai.

READ  Kapolresta Manado Dampingi Wakapolda Sulut Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Sam Ratulangi

Kasus ini agar bisa menjadi peringatan bagi pemilik usaha untuk tidak sembarangan menjual minuman keras tanpa izin resmi. Pemerintah daerah berkomitmen akan terus melanjutkan pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah Pasuruan..izz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *