Tim DPP legatisi Audiensi di Kantor Wali Kota Pontianak, Bahas Dugaan Penguasaan Aset Pemerintah kota pontianak,lahan pasar terminal Nipah kuning oleh Oknum Ketua umum Ormas anti korupsi

Harianmerdekapost.com, Pontianak,Kalbar– Tim DPP Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) menghadiri audiensi di Kantor Wali Kota Pontianak pada Selasa (11/2)2025 Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kabag hukum Pemkot Pontianak, Ketua umum DPP Legatisi, Akhyani, BA, dan Tim hadir membahas dugaan penguasaan aset pemerintah kota pontianak oleh oknum Ketua umum Ormas anti korupsi terkait perintah pembongkaran oleh dinas cipta karya dan tata ruang kota pontianak sejak tahun 2013 di Pasar terminal Nipah Kuning.

Dalam pertemuan tersebut, Akhyani, BA, mengungkapkan adanya indikasi konspirasi yang menyebabkan aset pemerintah kota pontianak tetap dikuasai pihak tertentu meskipun surat perintah pembongkaran telah diterbitkan sejak lama Hingga saat ini, eksekusi pembongkaran belum juga dilakukan?

“Kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini pembongkaran belum dilakukan, padahal surat perintah bongkarnya sudah ada sejak tahun 2013 lalu. Sementara pedagang kaki lima yang hanya mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya justru ditertibkan, tetapi oknum Ketua umum Ormas yang diduga menguasai aset pemerintah kota pontianak di Pasar terminal Kemuning tidak tersentuh hukum,” ucap Akhyani.

Selain itu, Legatisi juga meminta agar pemasangan baliho di Pasar terminal Nipah Kuning itu segera dibongkar karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Fery Abdi,Kabag hukum dari Pemerintah Kota Pontianak,menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian terhadap permasalahan ini,dan melakukan koordinasi dengan pihak BPKAD kota pontianak.

“Saat ini kami masih melakukan kajian, dan surat dari Legatisi sudah berada di tangan Pak Wali Kota pontianak Kami menunggu disposisi dan tetap akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan bidang aset,” jelas Fery Abdi.

Legatisi berharap Pemerintah Kota Pontianak dapat segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini demi menjaga transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset negara.

See also  Polres Minsel Gagalkan Polisi Gadungan Yang Beraksi Di Minahasa Selatan Minsel

Masalah aset ini merupakan atensi komisi pemberantasan korupsi (KPK),untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh semua pemerintah daerah di seluruh tanah air.

Penulis:#Edi A
Editor: Sy husin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *