Haraianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Dugaan Kasus hukum yang menjerat Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menuai kritik keras dari berbagai pihak. Salah satunya Ketua Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Kabupaten Sumenep, M. Ferdi D.H..
Ferdi sapaan akrabnya, secara tegas mendesak agar Ketua DPRD Sumemep segera mengundurkan diri dari jabatannya menyusul statusnya yang telah masuk dalam proses penyidikan atas dugaan kasus pemerasan.
Ferdi menilai bahwa langkah mundur bukan hanya wajar, tetapi merupakan keharusan demi menjaga kehormatan lembaga legislatif dan memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi politik.
“Desakan ini bukan upaya menghakimi. Ini bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah lembaga DPRD sebagai representasi rakyat,” ujar Ferdi kepada awak media, Jumat (6/9).
Ia menegaskan, pengunduran diri Ketua DPRD tidak semata-mata menyangkut soal benar atau salah, tetapi berkaitan erat dengan integritas jabatan dan etika publik.
“Dengan status hukum yang telah masuk tahap penyidikan, keberadaan beliau di kursi pimpinan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat. Kami minta beliau sadar diri dan menunjukkan sikap negarawan,”tegasnya.
Selain mendesak Ketua DPRD Sumenep untuk mundur, Dear Jatim juga meminta DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep agar mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Zainal Arifin dari posisinya sebagai kader partai untuk sementara waktu, hingga proses hukum selesai.
“Partai punya tanggung jawab politik dan moral. Penonaktifan ini bukan bentuk hukuman, tapi langkah etis untuk menjaga citra partai dan memastikan proses hukum tidak terganggu,” ujar Ferdi.
Ferdi juga menyoroti keterlibatan Kepala Desa Beluk Ares yang disebut-sebut sebagai perantara dalam dugaan tindak pidana pemerasan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, kepala desa tersebut telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak penyidik.
“Keterlibatan Kepala Desa dalam kasus ini mencoreng nama baik pemerintahan desa. Ini bentuk penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik tertentu,” katanya.
Dengan dasar itu, Dear Jatim mendesak Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo untuk segera menonaktifkan Kepala Desa Beluk Ares dari jabatannya, demi mencegah potensi intervensi terhadap jalannya proses hukum yang tengah berlangsung.
“Langkah ini penting sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip good governance. Kita tidak bisa mentolerir pejabat publik yang namanya terseret dalam dugaan kejahatan,” tegas Ferdi.
Tak hanya itu, Ferdi juga menuntut Satreskrim Polres Sumenep agar segera bertindak tegas dengan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi, serta memberikan informasi terbuka kepada publik.
“Kami menuntut Polres Sumenep untuk segera menetapkan tersangka, dan yang lebih penting, membuka informasi ke publik secara transparan. Jangan sampai ada kesan kasus ini dilindungi karena melibatkan pejabat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif dalam penanganan perkara.
“Hukum harus berlaku sama bagi semua. Jangan sampai ada tebang pilih. Kami juga meminta agar pelapor dan saksi diberikan perlindungan penuh agar tidak ada intimidasi atau tekanan dari pihak mana pun,” lanjut Ferdi.
Menutup pernyataannya, Ferdi memberikan tenggat waktu selama 7 x 24 jam kepada semua pihak terkait untuk merespons tuntutan-tuntutan tersebut. Jika tidak dipenuhi, Dear Jatim mengancam akan turun ke jalan dengan jumlah massa yang besar.
“Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada tindakan nyata, kami akan kembali dengan kekuatan yang lebih besar. Ini bukan ancaman, tapi bentuk komitmen kami terhadap demokrasi dan keadilan,” tandasnya.
“Demokrasi tidak boleh dibiarkan dikotori oleh oknum yang menyalahgunakan kekuasaan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, tanpa kompromi,” pungkas Ferdi. (*\Nri)