Tersangka Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIa Manokwari.

Berita, Hukum, Nasional495 Views

Harianmerdekapost.com.,MANOKWARI,- Pengungkapan kasus dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berjumlah 1 Miliar lebih pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat mulai menemui titik terang. Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Jumat (1/3/2024) menetapkan FS yang juga sebagai kepala Dinas menjadi tersangka.

Kajati Papua Barat Harli Siregar mengungkapkan alat bukti yang didapatkan penyidik sudah kuat untuk menetapkan FS sebagai tersangka.

Setelah melakukan berbagai upaya bukti-bukti dan menemukan fakta-fakta, penyidik Kejati Papua Barat menetapkan tersangka FS dalam tipikor penyalahgunaan TPP tahun 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan,”ujar Siregar.

Dikatakannya, dengan status ini menjadi pintu masuk pengungkapan kasus karena sebelumnya sudah banyak laporan terhadap tersangka. Penyidik masih melakukan penghitungan terhadap kerugian negara dengan menggandeng akuntan publik.

Peran tersangka sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dengan kewenangan menyalahgunakannya. Seharusnya TPP itu menjadi hak ASN tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,”tambah Kajati.

Tersangka setelah ditetapkan jadi tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIa Manokwari.

Sebelum penetapan dan penahanan tersangka, Kejati Papua Barat telah memeriksa sejumlah pihak. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selanjutnya, Tim Kejaksaan juga mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat beberapa waktu lalu.

(Amatus.Rahakbauw.K).

See also  Polres Lumajang Bongkar Sindikat Ganja Lereng Semeru 41 Ribu Pohon Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *