Tanpa Papan Nama, Proyek JLT Lumajang Bernilai Puluhan Milyar Abaikan Aturan 

Berita, Investigasi1869 Views

Harianmerdekapost.com, Lumajang, Jatim – Peningkatan Jalan Lintas Timur (JLT) di kabupaten Lumajang Jawa timur di anggaran Puluhan milyar bersumber dari APBN tahun anggaran 2023. Pengaspalan telah di lakukan dan hari pertama pekerjaan di hadiri oleh perwakilan dari Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) jawa timur serta Pengawas Konsultan dan Pelaksana Namun di lokasi belum ada papan nama informasi terkait kegiatan tersebut.

Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Suharto, PPK 1.4 PU BBJN ( Pekerjaan Umum Balai Besar Jalan Nasional )kabupeten Jember saat di konfirmasi awak media di lokasi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan pekerjaan darurat dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dari dinas PU Balai Besar Jalan Nasional ( BBJN) mendapat mandat dari Bupati Lumajang untuk segera di laksanakan bahkan dari kementrian diusahakan untuk di kerjakan dahulu

“, sudah saya siapkan papan nama, lampu dan rambu rambu sudah kami sarankan, itu harus ada. Karena ini darurat dan PPK dapat mandat dari Bupati Lumajang , saya hanya mendapat perintah dari atasan, saya hanya ada di lapangan, ya saya laksanakan. Kami sudah menegur ( rekanan ) dan papan nama Harus siap”, cetusnya

Sementara itu pelaksana dari PT Cahaya Indah Madya Pratama. Hendrik, saat di wawancarai awak media menerangkan bahwa papan nama informasi sudah ada namun tidak di pasang dan masih mempersiapkan bahan bahannya

“, Ada, tapi rencana hari ini akan di pasang dan masih mempersiapkan bahan bahannya”, ujarnya Selasa,12/9/2023.

Arsyad Subekti, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat AMPEL, menyoroti terkait tidak adanya papan nama informasi di Proyek Nasional yang menghabiskan Puluhan Milyar Rupiah dan menyayangkan dengan minimnya informasi terkait anggaran dan informasi waktu pekerjaan serta nama dari Konsultan pengawasnya.

See also  Ning Lail, Sosok Perempuan Pesantren yang Menjadi Lokomotif Gerakan Perempuan di Guluk-Guluk

“, Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan”, Tegasnya (AN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *