Sosialisasi Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Perdagangan Kabupaten Bangkalan Bersama Dengan Paguyupan Rampak Naong Stadion Glora Bangkalan

Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,- Selasa (27/05/2025), Dalam rangka sosialisasi penarikan retribusi pedagang kaki lima dan usaha permainan yang berada di area stadion Glora Bangkalan (SGB), Dinas koperasi usaha mikro dan perdagangan Kabupaten Bangkalan bersama dinas terkait diantaranya, Dinas pemuda dan olah raga (DISPORA), Badan pendapatan Daerah (BAPEDA), Dinas Perhubungan (DISHUB), Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) Kabupaten Bangkalan. Mengundang pedagang kaki lima dan usaha permainan yang tergabung dalam satu wadah Paguyupan Rampak Naong Stadion Glora Bangkalan (SGB).

Giat sosialisasi tersebut bertempat di Aula Dinas Koperasi, usaha mikro dan Perdagangan kabupaten Bangkalan, jalan. Sukarno-Hatta No.15 – Bangkalan,tepat pada pukul 14.00 wib.

Keterangan yang disampaikan oleh plt. kepala Dinas Koperasi, usaha mikro dan perdagangan Achmad Siddik S.AP, MM. Sosialisasi yang di adakan kali ini bertujuan untuk mencatat ulang sekaligus pembuatan Surat keterangan (SK) usaha kepada para pedagang kaki lima dan usaha permainan yang berada di wilayah sekitar Glora Bangkalan khususnya.

Lanjutnya, ” sehingga nantinya bilamana sudah terdata dan ter-SK maka para pedagang kaki lima dan usaha permainan statusnya tidak pembohong lagi sudah legal berdasarkan surat SK tersebut, sekaligus mempermudah serta tertib dalam penarikan Retribusi yang telah dijadikan Peraturan Daerah (PERDA) oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan”.

Ditambahkannya, ” untuk SK usaha kepada para pedagang kaki lima dan usaha permainan, tidak dipungut biaya sepeserpun (gratis). Kami hanya berharap kepada para pedagang agar tertib dalam melaksanakan tanggung jawabnya terkait pembayaran retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan. Tegas, Siddik.

Ahmad Ahadyan Hamid selaku kepala Dispora Kabupaten Bangkalan, menghimbau sekaligus menegaskan kepada para pedagang kaki lima dan usaha permainan yang beroperasi di area Stadion Glora Bangkalan (SGB) untuk mematuhi setiap aturan yang telah di tetapkan khusunya yang berkaitan dengan SGB serta meminta agar peduli untuk menjaga kebersihan dan mengotentikasi di area SGB tersebut. Jelasnya.

See also  Peduli Kesehatan Balita, Babinsa Karanganyar Dampingi Kegiatan Posyandu di Wilayah

Ika, Koordinator Paguyupan Rampak Naong Stadion Glora Bangkalan, menyambut baik dan sekaligus antusias dengan diberikannya SK usaha gratis kepada para anggota pedagang kaki lima dan usaha permainan yang tergabung dalam Paguyupan Rampak Naong Stadion Glora Bangkalan, hal ini menurut Ika sangat positif karena para pedagang memiliki dasar hukum serta rasa tenang kepada para pedagang dalam menjalankan usahanya.

Ika melanjutkan, “terkait retribusi yang sudah di tetapkan dalam PERDA tersebut, saya (Ika) koordinator Paguyupan Rampak Naong Stadion Glora Bangkalan mewakili pedagang kaki lima dan usaha permainan setuju dan akan kami laksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, kami berharap kedepannya agar pemerintah Kabupaten Bangkalan terkait, bisa memberikan rasa nyaman dan keadilan dalam penertiban pedagang pembohong yang tidak terdata memiliki SK usaha di area Stadion Glora Bangkalan. Tegas, Ika. (PD)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *