Harianmerdekapost com-Pasuruan,- Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Bangil mendadak tegang saat berlangsungnya sidang pemeriksaan bukti baru atau novum terkait sengketa aset antara Imron Rosyadi dan Tatik Suhartiatun. Kuasa hukum pihak termohon Tatik Suhartiatun mengaku sangat terkejut karena merasa tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan resmi mengenai adanya agenda persidangan tersebut.
Ketegangan muncul ketika kuasa hukum Tatik dilarang masuk ke ruang sidang oleh majelis hakim yang memeriksa perkara dan sempat adu argumen. Hakim bersikukuh bahwa persidangan hanya untuk mendengarkan saksi atas bukti baru. Ketertutupan akses informasi ini memicu kecurigaan adanya prosedur yang sengaja disembunyikan dari pihak lawan berperkara.
“Kami sangat kecewa dengan PN Bangil karena surat permohonan informasi kami dijawab normatif, padahal kami kesulitan mengakses SIP yang sering bermasalah,” ujar Heri, Kuasa Hukum Tatik, Selasa (3/2/2026).
Pihak kuasa hukum juga membongkar fakta bahwa alat bukti yang diajukan pemohon PK sebagai novum sebenarnya adalah bukti lama yang sudah kadaluwarsa. Bukti tersebut sebenarnya sudah pernah muncul dalam pemeriksaan polisi setahun silam, sehingga secara hukum tidak lagi memenuhi syarat sebagai bukti baru.
Menurut Heri, kebohongan saksi di bawah sumpah terkait penemuan alat bukti baru tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Pihaknya berencana membawa persoalan ini ke ranah pidana karena menilai ada unsur kesengajaan untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
“Novum itu sangat tidak benar dan palsu, kami akan melaporkan saksi tadi ke Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran pasal kesaksian palsu,” tegas Heri di hadapan media.
Sengketa ini semakin kompleks mengingat pemohon PK yakni Imron Rosyadi beserta dua saudaranya dikabarkan telah berstatus tersangka di Polda Jatim atas kasus pemalsuan akta. Muncul dugaan bahwa upaya PK ini sengaja dilakukan sebagai strategi untuk mengulur waktu dan mengaburkan status hukum yang sedang mereka hadapi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Bangil belum memberikan tanggapan resmi mengenai tudingan ketidakterbukaan informasi publik yang dikeluhkan pihak termohon. Kejelasan kepemilikan aset yang telah dinyatakan inkrah sebagai harta bersama kini kembali diuji di tengah pusaran tuduhan manipulasi prosedur hukum…. izz






