Harianmerdekapost.com, Lumajang, Jawa Timur . Sejumlah murid di Sekolah Dasar Quba (Qur’an Bahrusyisyifa) Desa Klanting Kecamatan Sukodono Lumajang, hari ini tak mengikuti ujian sekolah. Bukan tanpa sebab, empat santri mereka masuk kategori murid yang belum melunasi kewajiban berupa uang bulanan.
Hal tersebut dibenarkan pihak sekolah. Kepala Sekolah SD Quba, Samsudin A. Md. Pada media mengakui tindakan itu diambil dari keputusan sekolah dan sudah di sampaikan kepada wali santri ( wali murid-red) yang memiliki tanggungan bulanan yang belum terselesaikan. Untuk beberapa siswa yang Tidak mengikuti Ujian akhir salah satunya memiliki tunggakan sampai Puluhan juta Rupiah dan bertahun tahun bahkan ada yang mulai kelas 2.
” Ini sudah menjadi keputusan sekolah, Kita sudah sampaikan ke wali santri yang memiliki tanggungan , kalau di swasta kan ada bulanan. Setiap kelas beda beda dan untuk kelas 6 itu Rp 525 .000.( lima ratus Dia Lima rupiah) per bulan belum lagi Daftar ulang tiap tahun ” ucapnya, Selasa (6/5/2025).
Namun, Samsudin menegaskan, jika pihaknya sudah memberikan warning jauh hari sebelumnya, agar wali murid atau orang tua, sedianya kooperatif.
Mendasari ketentuan awal, orang tua diharapkan lunas jelang ujian semester. Akan tetapi jika tidak ada kemampuan, Memberikan ruang dan memperbolehkan titip sebagian.
kewajiban yang pada dasarnya menjadi tanggung jawab mutlak orang tua, berujung pemberian sanksi yang diberlakukan pada anak didik. Serasa tak adil, Anak didikpun harus kehilangan Hak untuk mengikuti Ujian akhir walaupun sebelumnya di berikan kompensasi berulang ulang dan menghindari kejadian penahanan Ijasah.
“Ketika anak sudah ikut ujian, otomatis kan nilainya ada . Kalau nilainya ada kan pasti ada ijazahnya. Kalau ada ijazah kan sekolah ndak boleh menahan ijazah. Aturannya seperti itu,” tukasnya.
Melarang murid agar tak ikut ujian, senada menjadi jurus pamungkas.
“Kami masih menghargai i’tikad baik dari orang tua. Misalnya titip semampunya dulu kita perbolehkan,” ujarnya.
Dalih masih memperbolehkan anak tetap masuk sekolah meski tak ikut ujian, dikemukakan. “Orang tua disini sudah mengetahui syarat mengikuti ujian,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto tak menampik, sekolah swasta memang bergantung pada SPP sebagai salah satu sumber utama untuk biaya operasional, seperti gaji guru, listrik, air, dan kebutuhan pembelajaran lainnya.
Namun, ditegaskan, hak anak atas pendidikan tetap tidak boleh dikorbankan, dan penegakan disiplin pembayaran tidak boleh dilakukan dengan cara menghalangi siswa mengikuti ujian atau proses belajar.
“Sekolah swasta berhak menagih pembayaran SPP dari orang tua sebagai bagian dari kontrak antara wali murid dan sekolah. Tetapi tidak boleh menyandera hak anak mengikuti ujian sebagai alat tekanan finansial kepada orang tua,” ucap Yudha.
Secara simpulan, Yudha mengutarakan, sekolah dapat membuat surat perjanjian penjadwalan ulang pembayaran SPP dengan orang tua murid, berikut penagihan dilakukan langsung kepada orang tua, bukan dengan “menghukum” anak.( AN).