Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Pemerintah desa di seluruh bumi Pertiwi Indonesia tercinta adalah ujung tombak dalam merealisasikan pelaksanaan pelbagai program yang dicanangkan baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Dan dengan mengambil sampling tentang pelaksanaan roda pemerintahan desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol,
Tim media harian merdeka post pada hari selasa tanggal ( 15 -04- 2025) jam 08.45 wib melakukan konfirmasi dengan kasi PM Bapak Tarimin SE, MM dan Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol Bapak Eko Subekti S.Pd tentang pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait program prioritas yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa sebagaimana yang diatur Permendes nomor 02 tahun 2024, Kemendes nomor 03 tahun 2025 , INPRES nomor 01 tahun 2025 dan INPRES nomor 09 tahun 2025 .
Kasi PM kecamatan Gempol Bapak Tarimin SE, MM menjelaskan bahwa kami selaku seksi PM kecamatan Gempol sangat berharap kepada 15 Pemdes yang ada di wilayah kecamatan Gempol ini untuk secepatnya merealisasikan pelaksanaan pelbagai program yang sudah dianggarkan dan diploating untuk tahun 2025 semester 1 ini .
Dan jangan lupa terkait SPJnya juga harus segera dibuat. Tuturnya!!.
Dasar substansialnya adalah semua demi kelancaran pelaksanaan roda pemerintahan yang ada di tiap yang endingnya supaya dapat mengajukan anggaran untuk semester 2 ,pada prinsipnya kami selaku seksi PM kecamatan Gempol ingin memberikan pelayanan yang terbaik buat 15 pemerintah desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol. Jelasnya !!.
Berkait dengan menyikapi tentang INPRES nomor 09 tahun 2025 yang baru saja dilounching kemarin itu yang melibatkan beberapa kementerian , diharapkan 15 Pemdes yang ada di wilayah kecamatan Gempol tetap merespon dengan baik dan tidak perlu dijadikan sebagai satu beban atau sesuatu yang meresahkan tapi hendaknya menunggu sosialisasi dari pemkab Pasuruan atau instansi terkait atas segala sesuatu termasuk tahapan yang hingga saat ini belum kita ketahui bersama. Tambahnya !!.
Sedang Pendamping desa kecamatan Gempol Bapak Eko Subekti,S.Pd menambahkan bahwa tentang menyikapi INPRES nomor 09 tahun 2025 ini sebaiknya pihak Pemdes terutama yang ada di wilayah kecamatan Gempol tidak perlu dihantui bayang -bayang yang bisa menimbulkan rasa resah dan gelisah , terkait pelaksanaan nantinya tapi poin pentingnya adalah kita tunggu saja sosialisasi dan tahapan yang perlu dipersiapkan dari pemkab Pasuruan atau instansi terkait karena program Koperasi Merah Putih ini merupakan salah satu program Lintas Sektoral. Tuturnya !!.( Budhi H)