Rencana Tahun 2026  Akan Dibangunkan Rumah Dinas Untuk Pimpinan DPRD kabupaten Pasuruan 

Harianmerdekapost.com- PasuruanUntuk menunjang kegiatan dalam bertugas pimpinan lembaga legislatif, pemerintah daerah kabupaten Pasuruan berencana membangun rumah dinas untuk pimpinan dewan .

Rumah dinas pimpinan dewan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan sarana kerja bagi penyelenggara pemerintahan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Walaupun sudah kita usulkan dalam Perubahan APBD  untuk Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas Pimpinan DPRD. Tapi mengingat anggaran yang begitu besar pembangunan tersebut belum bisa terlaksana untuk tahun 2025 ini.

Juga adanya kebijakan dari pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran ,

“jadi tidak mungkin kita memaksa pemerintah daerah untuk merealisasikan rumah dinas tersebut,karena kemampuan keuangan pemerintah daerah saat ini, kalau untuk DED nya bisa dilaksanakan”jelas Samsul Hidayat ketua DPRD saat ini .

” Dan anggaran DED  untuk pembangunan rumah dinas pimpinan DPRD sudah kita usulkan dalam Perubahan APBD” tambahnya

Sebenarnya tujuan dibangunnya Rumah Dinas untuk Pimpinan DPRD  adalah sebagai Fasilitas Penunjang tugas . Tugas yang  cukup padat sedangkan tempat tinggal sangat jauh dari gedung DPRD.  Dengan dibangunnya rumah dinas DPRD diharapkan  bisa menunjang kelancaran tugas, serta fungsi, dan tanggung jawab pimpinan DPRD, baik sebagai pimpinan lembaga legislatif maupun sebagai representasi rakyat di daerah.

Selain itu  juga Rumdin harus dekat dengan gedung dewan, agar bisa membantu Efisiensi dan Efektivitas Kerja pimpinan . Diharapkan lokasinya strategis ( kalau memungkinkan Lokasi berada di area kantor DPRD ) . Dengan begitu pimpinan dapat merespons agenda kedewanan secara cepat dan efektif, termasuk rapat, pertemuan penting, maupun penanganan isu daerah secara langsung.

Politisi PKB ini menambahkan,Rumah dinas merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan sarana kerja bagi penyelenggara pemerintahan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

READ  Wujudkan Nawakarsa Gresik Cerdas, Gus Yani Luncurkan Program Bawean Rintisan Pulau Pendidikan

“Untuk  usulan agar Rumah Dinas Pimpinan DPRD bisa dibangun Tahun 2026, masih melihat dulu kemampuan keuangan daerah, apalagi beban APBD Tahun 2026 cukup berat diantaranya harus mencukupi alokasi untuk Gaji dan Tunjangan P3K sekitar 325 M “imbuhnya.

Terpisah sekretaris  DPRD Eddy Suprianto yang di konfirmasi  soal usulan Pembangunan rumah dinas  pimpinan  DPRD dirinya  tidak menampik rencana tersebut ,  namun untuk merealisasikan pembangunannya   tidak bisa  sekarang , ” Untuk anggaran tahun ini hanya bisa menganggarkan untuk  DED , kurang lebih  Rp 100 jt, untuk Pembangunan gedungnya bisa jadi tahun 2026 nanti” tutur nya…izz

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *