Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Lapangan Desa Pulo Diduga Kongkalikong Dengan Pelaksana Dan Salahi Aturan

Hariannerdekapost. Com. Lumajang. Jawa Timur. Rehabilitasi Sarana dan Prasarana lapangan di desa Pulo kecamatan Tempeh dalam bentuk pengembangan mendukung Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berupa Infrastruktur yang memadai untuk aktifitas olahraga masyarakat. Diduga menyalahi aturan yang berlaku, Seperti halnya pekerja yang ada semestinya dari desa itu sendiri namun pada kenyataanya dari luar desa semua dan pelaksana Pekerjaan oleh CV atau pihak ketiga karena di anggap bertele tele dan ribet, namun dalam pengajuan Permohonan anggaran mengatasnamakan masyatakat, yang seharusnya masyarakat Desa Pulo melalui kelompok masyarakat yang mengerjakan Rehabilitasi Lapangan dengan di dampingi konsultan. Kepala desa Pulo Ada dugaan memonopoli pekerjaan sehingga Ada pihak pihak yang tidak di ajak koordinasi atau Musyawarah. Sehingga timbul opini di masyarakat di kerjakan sendiri oleh Kepala desa meskipun Tercantum nama Pelaksana.

Rehabilitasi Pembangunan Lapangan meliputi Tribun ,atap Tribun, lampu penerangan dan ruang ganti masih dalam tahap pengerjaan progres 50 -60 % dan sumber dana dari Bantuan Keuangan Khusus ( BKK) DPRD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 900.000.000, ( sembilan ratus juta Rupiah) yang terletak di Dusun Waringin Cilik Rt 4/9 Desa Pulo , waktu pelaksanaan mulai bulan Januari 2025 sampai Juni 2025 dan Pelaksana pekerjaan Ahmad Aringga Putra .

Dana Bantuan Khusus Keuangan ( BKK) ini merupakan hasil Pokir tahun sebelumnya dari Mantan Anggota DPRD Jawa Timur Ir, H, Artono MM. Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2019-2024.

kepala desa Pulo Jasadi, Saat di temui awak media mengatakan bahwa yang mengerjakan rehabilitasi lapangan adalah CV atau pihak ketiga karena kalau kalau kelompok masyarakat surat pertanggungjawaban (SPJ) di anggap Ribet,

, ” Di kerjakan oleh CV, Kalau Pokmas SPJnya saat selesai itu tambah Ribet , mungkin selesai bulan Juni , tidak ada ketentuan harus di kerjakan Pokmas, kalau BKK itu dari anggota dewan . Kalau pekerja apa katanya pelaksananya dan warga sini jarang ada yang mau, ” Jelasnya.

READ  Kondisi Jalan Kabupaten Di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Sementara itu Seseorang yang Di anggap Pelaksana Saat di konfirmasi yang diketahui bernama Ahmad Aringga Putra, sesuai Dengan Nama Di name board memberi keterangan berbeda dengan pernyataan kepala desa , Bahwa pekerjaan Lapangan Desa Pulo dikerjakan secara swakelola. Nama Aringga Putra sendiri kata dia merupakan Pelaksananya Desa. Perihal Pekerja yang di datangkan dari desa lain mengiyakan perihal tersebut dan warga Desa Pulo sebelumnya ada yang di pekerjakan namun keluar.

“Bukan CV, pelaksananya desa. Jadi Desa menyuruh saya untuk menggambar, untuk membuat RAB, untuk mengurusi ke Cipta Karya dan lainnya. Ini kan Swakelola jadi desa yang kerjakan, kalau Keuangan nya di pegang desa saya hanya mengarahkan saja, untuk pekerja awalnya ada 12 orang ada yang dari Pulo dan ada yang dari luar terus kemarin ada pekerja saya pekerjaanya sudah selesai di desa lain juga, sama du desa lain ada yang dari drsa tersebut ada yang dari luar ” katanya.( AN) .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *