Raperda RPJMD (2025-2029) Dan Raperda LPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2024 Di Tetapkan

Harianmerdekapost-Pasuruan Akhirnya Raperda RPJMD (2025-2029) dan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan antara pemerintah daerah kabupaten Pasuruan dengan DPRD telah ditetapkan dalam rapat paripurna ke IV DPRD yang digelar Kamis (26/6/2025).

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama dengan baik selama proses pembahasan berlangsung.

“Kami bersyukur atas kerja sama yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam membahas dua raperda ini. Semangat ini harus terus kita jaga sebagai landasan membangun Pasuruan yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan,” ujar Bupati .

Menurut Mas Rusdi, sapaan akrabnya RPJMD menjadi dokumen strategis lima tahunan yang akan mengarahkan penyelenggaraan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Visi besar pemerintah daerah akan diterjemahkan dalam program prioritas, sebagaimana amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Di sisi lain, laporan pertanggungjawaban APBD 2024 menunjukkan komitmen Pemkab dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan profesional.

“Ini adalah bagian dari wujud tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan responsif. Kami akan terus memperkuat sistem dan meningkatkan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Bupati juga menekankan bahwa persetujuan terhadap dua raperda tersebut menjadi dasar penting bagi tahapan berikutnya, yakni evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat juga memberikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan berlangsung.

Ia menilai, komunikasi yang terbuka dan proses diskusi yang konstruktif telah memperkuat kualitas kebijakan yang dihasilkan.

“Beberapa waktu yang lalu, dalam rapat paripurna ketiga, saudara Bupati telah menyampaikan jawaban atas berbagai masukan dan pertanyaan dari fraksi-fraksi. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja komisi bersama OPD mitra kerja untuk memperdalam dan menyempurnakan materi raperda,” ungkap Samsul.

READ  Peringati HUT TNI Ke-78, Kodim 0821/Lumajang Gelar Baksos Kesehatan

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati, Sekretaris Daerah, dan seluruh jajaran perangkat daerah atas partisipasi aktif dan kolaborasi yang baik dalam seluruh rangkaian pembahasan.

“Baru saja kita ikuti laporan masing-masing komisi yang memuat catatan, saran, dan rekomendasi konstruktif. Semoga catatan terhadap RPJMD dan pertanggungjawaban APBD ini bisa menjadi rujukan agar pelaksanaan APBD ke depan makin baik, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.

Menutup jalannya sidang, Samsul Hidayat menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan, jajaran eksekutif, dan para undangan yang telah hadir.

“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan partisipasi semua pihak. Mohon maaf apabila selama proses pembahasan ada hal-hal yang kurang berkenan. Semoga segala keputusan hari ini membawa maslahat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tutupnya.

Dengan disepakatinya dua raperda tersebut, Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi pemerintahan yang partisipatif, berorientasi pelayanan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Pasuruan…izz

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *