Harianmerdekapost.com.Lumajang. Jawatimur. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang digelar pada Senin, 13 April 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Lumajang, H. Sudi, serta dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lumajang, Solikin, SH., Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, SH., jajaran Forkopimda, serta perangkat daerah terkait. Agenda utama rapat paripurna ini adalah penyampaian nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lumajang, Hospita Eka Sari, menyampaikan nota penjelasan satu Raperda inisiatif DPRD. Raperda tersebut menjadi bentuk peran aktif DPRD dalam mendorong kebijakan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta memperkuat landasan regulasi pembangunan daerah.
Selanjutnya, Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, SH., membacakan nota penjelasan atas empat Raperda Kabupaten Lumajang Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa penyampaian tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan agar semakin rapi serta mendorong pelayanan publik menjadi lebih cepat dan efektif.
Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa adanya satu Raperda inisiatif dari DPRD menjadi bukti kuat sinergi antara eksekutif dan legislatif. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang saling melengkapi dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, sekaligus mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah.
Pimpinan rapat berharap pembahasan seluruh Raperda berjalan lancar, penuh masukan konstruktif, serta menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat luas. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai menjadi kunci percepatan pembangunan, sehingga berbagai program strategis dapat berjalan optimal demi mewujudkan Lumajang yang semakin maju.






