Rapat Koordinasi dalam Merespon dan Tindak Lanjut Keluhan Perangkat Desa di Aula Lantai 2 Kantor Kecamatan Gempol

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Bulan suci Ramadhan telah tiba dan secara otomatis setiap individu harus mempersiapkan untuk pemenuhan kebutuhan dalam menyongsong Hari Raya Idhul Fitri buat diri sendiri dan keluarga masing-masing termasuk para perangkat desa di setiap desa ditiap kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan data yang didapat Tim media harian merdeka post konfirmasi dengan beberapa perangkat desa yang ada di kecamatan Gempol (19-02-2026) mereka menyampaikan keluhan bahwa belum menerima Siltap untuk bulan Januari dan Februari 2026.

Berkait dengan perihal tersebut pada hari kamis tanggal (19-02-2026) pemerintah kecamatan Gempol melaksanakan rapat kordinasi dengan sekretaris dan bendahara desa SE kecamatan Gempol yang dipimpin langsung oleh sekcam dan Kasi PM kecamatan Gempol dan didampingi oleh Kordinator pendamping desa Kecamatan.

Rapat kordinasi dilaksanakan di aula lantai 2 kecamatan Gempol yang dimulai jam 09.15 wib – selesai .
Disamping membahas beberapa masalah tapi salah satu adalah pengajuan pencairan Siltap para perangkat desa di 15 pemerintah desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol .
Dan hasil kesepakatan dari rapat kordinasi bahwa berkas pengajuan Siltap harus diserahkan kepada kasi PM kecamatan Gempol pada hari Selasa tanggal (22-02-2026) dan pada hari Rabu tanggal (23-02-2026) akan membawa langsung berkas tersebut kepada DPMD kabupaten Pasuruan supaya secepatnya dapat di proses untuk pencairannya .

Setelah acara usai Tim media harian merdeka post menemui Kasi PM kecamatan Gempol yang akrab disapa Ibu IKA (19-02-2026) untuk meminta tanggapan berkait dengan permasalahan Siltap yang dikeluhkan oleh para perangkat desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol , beliau menyampaikan bahwa berkait dengan perihal tersebut kami akan perjuangkan maksimal supaya para perangkat desa dapat menerima Siltap sebelum hari raya . Tuturnya !!.

READ  Adakah Notaris Abal-Abal (Palsu)?

Oleh karena itu kami tadi telah menekankan dan disepakati bersama bahwa berkas pengajuan pencairan Siltap supaya cepat dibuat dan pada hari Rabu tanggal (23-02-2026) dan kami akan serahkan langsung bawa kepada DPMD kabupaten Pasuruan agar segera diproses pencairannya.
Jelasnya !!

Awak media juga menemui wakil ketua PPDI kabupaten Pasuruan Bapak M Yunus (19-02-2026) dirumah kediamannya di dusun Sangglut desa Karang Rejo kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan untuk meminta tanggapan tentang keluhan perangkat desa berkait dengan Siltap yang belum cair tersebut , beliau menyampaikan bahwa kemarin pada hari Rabu tanggal ,(18-02-2026) telah mendampingi Bapak Ketua dan sekretaris PPDI kabupaten Pasuruan menghadap Bapak Bupati H Rusdi Sutejo dan hasilnya sudah ada kesepakatan bahwa Siltap akan dicairkan sebelum hari raya Idhul Fitri . Tuturnya !!

Oleh karena itu kami minta pihak pemerintah desa cepat mengajukan berkas untuk pencairan Siltap rekan-rekan perangkat desa . Harapan kami Siltap bulan Januari, Februari dan Maret 2026 yang dicairkan . Jelasnya !!!.

Berkait dengan adanya keluhan para perangkat desa khususnya di wilayah kecamatan Gempol , kalau boleh penulis berpendapat bahwa Siltap yang seharusnya diterimakan oleh Pemkab Pasuruan adalah bulan Januari, Februari dan Maret 2026 sebagai satu bentuk apresiasi pemerintah daerah atas kerja keras para perangkat desa sebagai ujung tombak pelaksanaan ragam program pemerintah daerah yang wajib dilaksanakan ditiap pemerintah desa yang ada di wilayah kabupaten Pasuruan yang selaras dengan tata nilai syar’i .
(Budhi. H) .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *