Rapat di Luar Kota Disorot, DPRD Sumenep: Ini Hak Kami, Bukan Pelanggaran

Rapat Diuar Kota Disorot, DPRD Sumenep: Ini Hak Kami, Bukan Pelanggaran

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, Akhmadi Yazid, memberikan klarifikasi terkait kontroversi seputar rapat yang digelar di luar kota pada Jumat hingga Minggu, 11–13 Juli 2025.

Yazid menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar aturan apa pun karena telah dijadwalkan secara resmi oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

“Karena sudah diagendakan oleh Bamus, tentu kami harus menjalankannya. Tidak ada aturan yang dilanggar. Teman-teman di DPRD pasti sangat berhati-hati—kalau ada unsur melanggar hukum, tentu mereka tidak akan ikut,” ujarnya, Kamis (10/7).

Ia juga menekankan bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari pelaksanaan hak-hak anggota dewan, khususnya terkait perjalanan dinas. Menurutnya, jumlah perjalanan dinas kini telah berkurang drastis.

“Awalnya kami mendapat jatah 36 kali perjalanan dinas ke luar kota, sekarang hanya 13 kali. Jadi ini masih dalam batas hak yang dimiliki oleh anggota DPRD,” ujarnya menegaskan.

Yazid menambahkan bahwa anggaran perjalanan dinas tersebut memang telah diatur dalam APBD dan secara eksplisit menyebutkan perjalanan ke luar kota.

“Jadi, kami menjalankan sesuai hak yang diberikan melalui APBD,” tambahnya.

Ditanya mengapa rapat tidak dilaksanakan di dalam kota, ia menjelaskan bahwa rapat di luar kota memiliki nomenklatur dan konteks yang berbeda dengan kegiatan di dalam kota.

“Memang di Sumenep ada tempat untuk rapat, tapi itu tidak berkaitan dengan perjalanan dinas luar kota. Jadi, keduanya berbeda,” tutupnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan rapat Banggar DPRD Sumenep terkait pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 di The Malioboro Hotel & Conference Center, Yogyakarta, pada 11–13 Juli 2025.

READ  Anjangsana ke Veteran Warakawuri dan Panti Asuhan Danrem 182/JO Berikan Paket Sembako dan Tali Asih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *