PT kalijeruk Baru Diduga Salahi Aturan Terkait Ijin HGU Luasan Tidak Sesuai, DPRD Lumajang Akan keluarkan Rekomendasi Pencabutan Ijin

Harianmerdekapost. Com. Lumajang. Jawa Timur. Permasalahan PT kalijeruk baru dengan warga desa Kali penggung kecamatan randuagung semakin memanas dengan  bahaya lingkungan yang mengancam warga,  Ketakutan warga saat ini karena  aktifitas penebangan kayu besar besaran,  salah satu Lahan untuk  keselamatan warga akan di rubah menjadi Lahan tebu  yang akan menimbulkan dampak banjir, longsor dan potensi hilangnya sumber mata air menjadi tolak ukur penolakan tersebut.

 

Jum’at, 23/5/2025, Warga desa kali penggung dan PT. kalijeruk Baru di undang DPRD kabupaten lumajang dalam Rapat Lintas Komisi dan hadir juga OPD terkait serta Kepala Kantor Badan pertanahan Nasional namun Pihak PT Kalijeruk Baru tidak hadir.

 

Dalam rapat lintas Komisi ada beberapa kejanggalan yang menjadi temuan temuan baru di antaranya luasan tanah yang di ijinkan dan penguasaan lahan tidak sesuai Dengan OSS

 

Ketua DPRD Lumajang Hj Oktaviani SH. MH. Setelah rapat mempersilahkan media masuk ke ruangan yang sebelumnya di larang mengikuti jalannya rapat membeberkan informasi beberapa OPD dan masyarakat desa kali penggung yang menjadi temuan dan kejanggalan.

 

“, Banyak temuan temuan dan kejanggalan yang sangat besar di sana, Bahkan dari BPN , HGU ini masih tercatat peruntukkannya lahan kosong dan patut di kroscek, akan kami telusuri HGUnya bagaimana peruntukkkanya apabila peruntukkan ya tidak sesuai dengan yang di ajukan kami akan melakukan upaya upaya selanjutnya karena yang mengeluarkan HGU ini yang mengeluarkan bukan dari daerah namun dari kementrian yang luasannya ratusan Hektar “, tegasnya.

 

Dalam waktu dekat, pihaknya (DPRD Lumajang) akan pergi ke kementerian, selaku pihak yang mengeluarkan rekomendasi izin HGU, guna memastikan jika kegiatan yang dilaksanakan PT. Kalijeruk sudah sesuai atau sebaliknya. Namun di sisi lain ada hal hal yang tidak sesuai terkait luasan peruntukanya dan ijin di OSS

See also  Dir Binmas Polda Papua Barat Gelar Tatap Muka Dengan Para Tokoh Lapisan Masyarakat di Kabupaten Fakfak.

 

“, ini masalah lagi Di DPMPTSP kalau melihat laporan BPN ( Badan Bertanahan Nasional) ada ratusan hektar tetapi yang masuk ke OSS untuk pemberitahuan ke pemerintah daerah hanya 9,6 Hektar, Dari sini saja ada ketimpangan amanah yang di sembunyikan. Tambahnya.

Tak menutup kemungkinan jika diperlukan, DPRD Lumajang bakal mengeluarkan rekomendasi, agar izin HGU PT. Kalijeruk ditutup/dicabut.

 

Sementara itu perwakilan dari masyarakat Desa kali penggung , Ahmad Sidik yang hadir dalam Rapat Lintas Komisi di DPRD kabupaten Lumajang mengatakan bahwa tanah yang menjadi obyek HGU sangat janggal dan masuk kategori tanah Kosong dan masyarakat meminta untuk penutupan aktifitas namun masih tetap melakukan penebangan pohon yang bisa membahayakan masyarakat khususnya banjir.

 

“, kami tidak menuntut banyak seperti halnya menguasai tanah namun kami meminta itu di kelola seperti sebelumnya , Dulu sebelumnya pohon karet, kopi dan coklat. Untuk luasan HGU sekitar 1200 Hektar dan apabila ada temuan dan pelanggaran akan di cabut ijinnya menurut Pihak BPN”, balasnya. ( AN).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *