Profesionalitas Kades Karang Anyar Kecamatan Kwanyar Tolak Warga Untuk Minta Legalisir Berkas Pendaftaran Ke BPN Patut Di Pertanyakan

Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,-Salah satu bentuk dari upaya warga Desa Karang Anyar kecamatan Kwanyar, kabupaten Bangkalan. Guna melengkapi dokumen adminstrasi untuk proses pengukuran tanah yang menjadi syarat pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).kota Bangkalan, mengalami hambatan di sebabkan adanya dugaan konflik personal antara rival politik kepala desa (kades) Karang Anyar dengan Kepala Desa terpilih.

Udin (nama samaran) dalam hal ini sebagai penerima kuasa dari NT (kerabat mantan calon Kades Karang Anyar a.n KD) warga desa Karang Anyar, di tolak oleh Kades saat pengajuan untuk stempel legalisir fotocopy yang menjadi syarat administrasi dalam proses pengukuran ulang sertifikat tanah milik NT.

Penolakan dari Kades tersebut, terjadi di karenakan adanya nama KD yang merupakan mantan rivalnya dalam pemilihan Kepala Desa saat itu, di sebutkan dalam percakapan.

Penjelasan yang di sampaikan oleh Kades, bahwa keputusannya untuk menolak bukan tanpa alasan. Menurutnya, KD yang pernah menjadi pesaingnya dalam Pilkades beberapa tahun lalu, dianggap tidak pernah menunjukkan rasa hormat dan respect.

” Walaupun adanya surat kuasa, hal itu bertujuan  untuk pengurusan di Bangkalan.tapi untuk di desa, saya ingin dia (KD) datang sendiri ke sini, pakai sopan santun dan adat Madura. Jangankan siang, malam pun pintu rumah saya selalu terbuka untuk melayani,” ujar kades dengan nada keras.

Terkait kasus sengketa tanah yang melibatkan KD dengan pihak lain beberapa waktu lalu juga turut di singgung oleh Kades, yang mana sampai saat ini belum terselesaikan. Menurut Kades faktor tersebut menambah alasannya  untuk menahan pelayanan dan menolak pengajuan yang di ajukan oleh Udin.

Menanggapi kejadian tersebut, KD merasa kecewa dengan perlakuan kades. KD menilai tindakan itu tidak beralasan kuat untuk menolak permintaan legalisir sesuai dengan tanggung jawab tugasnya dan sekaligus sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan pelayanan publik.

See also  Bati Tuud Koramil 0821/09 Candipuro, Bekali Wasbang Kepada Puluhan Santri Ponpes Al-Hidayah

Menurut KD hal tersebut murni kepentingan keluarga NT, dan KD juga menilai sikap kades  tidak mencerminkan seorang pemimpin desa yang adil dan bijaksana.

“Apa hubungannya masalah pribadi dengan pelayanan masyarakat? Ini urusan kelengkapan dokumen administrasi bukan masalah pribadi atau politik Pilkades yang sudah berlalu,” Tegas, KD.

Dengan kejadian tersebut,Udin mengungkapkan rasa kecewa atas sikap kades terkait tentang pelayanan yang diberikan. Ia mengungkapkan bahwa tindakan Kades tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam undang- undang, sehingga hal tersebut mengacu pada ketidak profesionalitasan dalam tanggung jawab menjalankan tugas sebagai kades dan merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kedatangan kami baik-baik dan secara prosedural membawa surat kuasa yang sah, sehingga tidak ada alasan untuk menolak apalagi di kaitkan dengan persoalan pribadi” ujar Udin.

Ketidak profesionalan Kades yang menolak untuk memberikan pelayanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai Kades kepada warganya, dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Oleh sebab itu Udin, bermaksud untuk melaporkan kades kepada PJ . Bupati Bangkalan dan sekaligus kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Komisi Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, bahkan jika memungkinkan juga akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

(TIM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *