PPDB SMPN yang Telah Terselenggara Di Wilayah Kabupaten Pasuruan Terindikasi Menyimpang dari Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Pasal 6 Dan Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 5

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Para pelaksana kekuasaan pada sektor pendidikan di bumi Pertiwi Indonesia tercinta ini baik dari Menteri pendidikan dan kebudayaan RI sampai pada strata jajaran paling bawah yakni para guru, menurut hemat penulis harus mengacu pada Undang-undang dasar 1945 pasal 31, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan RI, Pergub dan Perbup yang ada di setiap Provinsi dan Kabupaten , termasuk tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru untuk semua strata yang setiap tahun ajaran baru diselenggarakan tersebut.

Dan berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi, Tim media harian merdeka post ( 01- 15 mei 2023 dan 28-05-2023) tentang pelaksanaan PPDB SMPN yang ada di wilayah kabupaten Pasuruan dengan contoh peristiwa pelaksanaan PPDB tahun pendidikan 2023-2024 yang telah diselenggarakan oleh satuan pendidikan SMPN 1 Gempol , telah mendapat beberapa temuan sesuai alat bukti dan fakta peristiwa kejadian di lapangan antara lain,
Ketentuan Permendikbud nomor 43 tahun 2019 pasal 6 tentang peserta didik yang dinyatakan lulus dan atau kelulusan dari satuan/program pendidikan, bila setelah: – Menyelesaikan seluruh program pembelajaran,- Memperoleh nilai sikap/ prilaku minimal baik, – Mengikuti ujian akhir sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ketentuan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan peserta didik baru pada taman kanak -kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan kejuruan.
Pasal 5 tentang persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP adalah Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun, pada tanggal 1 juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Sesuai alat bukti pada banner informasi tentang pelaksanaan PPDB yang telah dibuat oleh satuan pendidikan SMPN 1 Gempol selaku salah satu penyelenggara PPDB yang ada di wilayah kabupaten Pasuruan diantaranya Tahap 1 Jalur prestasi, orang tua tidak mampu dan perpindahan orang tua, pendaftaran tanggal 01 – 08 April 2023, pengumuman tanggal 10-04-2023 dan daftar ulang tanggal 11-15 April 2023.

See also  Babinsa dan Babinkamtibmas Sarikemuning Hadiri Pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa

Sedang Tahap 2 jalur Zonasi, pendaftaran tanggal 08-13 mei 2023 , pengumuman tanggal 15 mei 2023 dan daftar ulang 16-20 mei 2023.

Sesuai alat bukti dan hasil konfirmasi bahwa pelaksanaan ujian akhir sekolah dasar tahun pendidikan 2022-2023 di wilayah kabupaten Pasuruan diselenggarakan pada tanggal 15 – 20 mei 2023 .

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media dengan dengan kepala Dikbud kabupaten Pasuruan Aba H Hasbullah (11-05-2023) via saluran seluler mendapat penjelasan tidak ada anak tidak lulus SD,SMP dan SMA/SMK wajib lulus sekarang, untuk anak kelas 5 SD dan kelas 8 SMP ini bukan lulus atau tidak,tapi buat pemetaan pendidikan dan disebutkan itu adalah kebijakan kementerian, jelasnya!!!.

Hasil konfirmasi dengan kepala sekolah dan ketua panitia PPDB satuan pendidikan SMPN 1 Gempol via saluran seluler (28-05-2023) tentang pelaksanaan PPDB yang telah diselenggarakan tersebut , ketua panitia tidak memberikan penjelasan dan kepala sekolah SMPN 1 Gempol hanya menjelaskan supaya melihat web site. Tuturnya!!.

Hasil konfirmasi dengan salah satu tokoh pendidikan provinsi Jawa Timur yang akrab disapa Bang Je (08-06-2023) tentang pelaksanaan ujian akhir kelas 6 (enam)SD dan penyelenggaraan PPDB SMPN di wilayah kota Surabaya, menjelaskan bahwa untuk ujian akhir sekolah SD kelas 6 diselenggarakan pada tanggal 8-12 mei 2023 ,
Sedang untuk penyelenggaraan PPDB SMPN di wilayah kota Surabaya dijelaskan bahwa, Jalur prestasi non akademi (lomba) dilaksanakan pada tanggal 2-8 Juni 2023, jalur inklusi dan keluarga miskin pada tanggal 9-14 Juni 2023, jalur perpindahan tugas pada tanggal 13-14 Juni 2023, jalur prestasi akademi (nilai rapor) pada tanggal 15-19 Juni 2023 dan jalur Zonasi pada tanggal 20-22 Juni 2023.
Jelasnya !!!.

Analisa dan kajian dari sisi hukum penulis sesuai alat bukti dan fakta peristiwa yang telah terjadi ,
Pertama berdasarkan apa yang telah termaktub dalam ketentuan Permendikbud nomor 43 tahun 2019 pasal 5 tentang kelulusan dan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) pasal 5 tentang persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP , dijelaskan bahwa peserta didik baru strata sekolah dasar (SD) bisa melanjutkan pendidikan pada jenjang diatasnya (SMP) apabila telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada kelas 6 (enam)nya, tapi sesuai alat bukti dan fakta peristiwa yang telah terjadi bahwa para calon peserta didik baru yang mengikuti seleksi dan atau yang telah dinyatakan lulus seleksi (diterima) sebagai peserta didik baru kelas 7 (tujuh) dari hasil seleksi tahap 1 dan 2 PPDB tahun pendidikan 2023-2024 yang telah diselenggarakan oleh satuan pendidikan SMPN 1 Gempol menurut pendapat penulis baik ketika sebagai peserta seleksi dan diterima sebagai peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMPN 1 Gempol dari hasil seleksi tahap 1 dan 2 dalam posisi masih berstatus sebagai peserta didik kelas 6 (enam) SD asal sekolahnya karena belum menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada kelas 6 (enam)SDnya sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Permendikbud nomor 43 tahun 2019 pasal 6 dan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 pasal 5 tersebut.

See also  Pasca Pemilu 2024, Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Konsolidasi PAM TPS

Kedua beberapa alat bukti dan sesuai fakta peristiwa yang telah terjadi ,

a. Sisi persyaratan Peserta seleksi PPDB yang dibuat oleh satuan pendidikan SMPN 1 Gempol selaku penyelenggara diantaranya ,
– Melampirkan ijasah SD/dan yang sederajat bagi yang lulus tahun sebelumnya, perihal ini terbaca dengan jelas
dan menunjukkan bahwa peserta seleksi PPDB tahun pendidikan 2023-2024 belum lulus kelas 6 (enam) SD nya.
– Melampirkan rekap nilai kelas 4, 5 dan 6 SD semester 1+2 , perihal ini juga menunjukkan bahwa peserta seleksi
PPDB tahun pendidikan 2023-2024 belum menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada kelas 6 (enam) SD nya

b. Bukti dari sisi pelaksanaan PPDB SMPN dan Ujian akhir sekolah SD
– Pengumuman PPDB tahap 1 tanggal 10 April 2023 dan daftar ulang tanggal 11-15 April 2023
– Pengumuman PPDB tahap 2 tanggal 15 mei 2023 dan daftar ulang 16-20 mei 2023.
– Pelaksanaan Ujian akhir SD pada tanggal 15 -20 mei 2023.

Yang ketiga sesuai dengan beberapa alat bukti dan fakta peristiwa yang telah terjadi secara jelas bahwa pelaksanaan PPDB tahun pendidikan 2023-2024 yang telah terselenggara di wilayah kabupaten Pasuruan dengan contoh kasus yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan SMPN 1 Gempol terindikasi secara jelas menyimpang dan melanggar regulasi sebagaimana yang telah diatur dalam Permendikbud no 43 tahun 2019 pasal 6 dan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 pasal 5.

Yang ketiga sebagai alat pembanding untuk memperjelas sesuai hasil temuan dan konfirmasi bahwa penyelenggaraan PPDB SMPN di wilayah kota Surabaya dilaksanakan sesudah pelaksanaan ujian akhir sekolah (kelas 6 SD) ,sedang PPDB SMPN tahun pendidikan 2023-2024 di wilayah kabupaten Pasuruan diselenggarakan sebelum ujian akhir sekolah kelas 6 dimana pelaksanaan tersebut terindikasi secara jelas menyimpang dan melanggar regulasi sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Permendikbud no 43 tahun 2019 pasal 6 dan Permendikbud no 1 tahun 2021 pasal 5.

See also  Ratusan Turis Manca Negara Kunjungi Kabupaten Sumenep

Dan berkait paparan tersebut diatas dari hasil temuan, hasil konfirmasi dengan para pihak terkait yang by data juga tanggal, penulis meminta kepada Bupati,wakil Bupati bersama inspektorat kabupaten Pasuruan untuk merespon positif, turun tangan langsung dan menindak lanjuti atas temuan yang telah disampaikan oleh penulis ini serta memberikan sangsi tegas kepada pihak yang paling bertanggung jawab atas telah terjadinya peristiwa ini bila terbukti bersalah,sebab kalau dibiarkan akan menjadi apa dunia pendidikan di kabupaten Pasuruan kedepan ,
Penulis juga meminta kepada dewan pendidikan kabupaten Pasuruan untuk merespon dan menindak lanjuti temuan lapangan yang telah tersampaikan ini.

Penulis juga meminta kepada anggota DPRD kabupaten Pasuruan komisi 4 dan atau yang terkait memanggil kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Pasuruan untuk klarifikasi tentang temuan lapangan yang telah disampaikan tersebut. Dasar dan tujuan utama penulis menyampaikan temuan lapangan tidak ada tendensi lain hanya demi pelaksanaan pendidikan di wilayah kabupaten Pasuruan yang lebih baik lagi kedepan, saran penulis kepada para pelaksana kekuasaan sektor pendidikan di kabupaten Pasuruan dalam menjalankan tugas dan kewajiban hendaknya dilandaskan pada suara hati bukan suara nafsu.
Bersambung!!(Budhi H)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *