Portal Desak Pemerintah provinsi Jawa Timur, Mencabut Semua Izin Tambang Galian C Yang Diskriminatif Di Kawasan Hutan Lindung Pasuruan

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Kordinator Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan ( Portal), Lujeng Sudarta menengarai adanya sikap diskriminatif yang dilakukan pemerintah kabupaten Pasuruan dan Pemerintahan provinsi (Pemprov ) Jawa Timur terkait perizinan tambang galian C desa Wonosunyo kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan.

Lujeng Sudarta menambahkan menemukan adanya suatu kejanggalan adanya telah terbit perpanjangan izinnya tambang galian C milik PT ASA tapi sebaliknya ada penolakan menerbitkan izin tambang galian C milik PT Jaya corpora . Karena menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ), ditolak izinnya PT jaya corpora karena daerah tersebut adalah kawasan pengendali air bawah tanah.

Padahal tempat tambang galian C milik PT ASA dan PT Jaya corpora berdekatan dan sama didaerah desa Wonosunyo, disamping itu ada juga beberapa penambang penambang besar yang juga mengekplorasi kawasan tersebut. Yang termasuk hutan lindung dan resapan air tambah Lujeng.

Untuk itu Portal akan mengirimkan surat penolakan, dan memohon kepada Gubernur Jawa Timur untuk melakukan pencabutan izin atau pembatalan atas surat perpanjangan izin operasional produksi usaha PT ASA dan penambang penambang yang ada di lokasi hutan lindung tersebut karena kawasan yang ditambang tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Pasuruan yang juga telah ditetapkan daerah Wonosunyo sebagai kawasan hutan lindung dan resapan air. Dan berdasarkan pada pertimbangan untuk kepentingan menjaga kelestarian lingkungan hidup dan ekosistem di Kabupaten Pasuruan.

Hal serupa juga diutarakan oleh Totok Abdulrahman selaku ketua Pasdewa menyampaikan, selama ini mempertanyakan kebijakan Pemerintah daerah terkait izin tambang yang dikeluarkan oleh Pemprov Jatim.

“Apakah pemerintah daerah hanya diam saja dengan dampak kerusakan lingkungan akibat pertambangan di wilayah Kabupaten Pasuruan,” tanya Totok.

Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Pasuruan Ashari juga menambahkan bahwa,

“Kawasan resapan air tidak hanya di Gempol saja, di kawasan resapan air sumber air Umbulan juga harus dilindungi. Faktanya, saat ini juga terdapat banyak perusahaan tambang, termasuk tambang ilegal. Bupati Pasuruan harus berani bertindak dalam melindungi kawasan resapan air, tanpa diskriminasi,” tandasnya

Selain melayangkan surat kepada Gubernur Jatim, Portal juga akan mempertanyakan macetnya laporan tambang ilegal di Polres Pasuruan. Karena hingga saat ini, puluhan tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan tetap beroperasi…papar Lujeng..izz

See also  Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *