Polres Mojokerto amankan dua Tersangka Pengedar Sabu (84,3)gram senilai 126 juta disita

Harianmerdekapost.com, Mojokerto, Jatim –  Polres Mojokerto Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu saat pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto di sebuah gudang rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni IF (31)th dan RKH (39)th yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat total (84,3) gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sooko.

” Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total (84,3) gram senilai 126 juta,” kata AKP Eriek, Senin (09/03/2026).

 

Ia juga mengatakan saat ini masih mendalami pemeriksaan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian.

Diketahui, narkotika tersebut diduga berasal dari seseorang dengan inisial “C” yang saat ini berstatus DPO.

 

( EF )

READ  Plin-plan Saat Dikonfirmasi, Oknum Kades SP3 Palingkau Sejahtera Ini Resmi Dilaporkan Polisi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *