Polemik Alih Fungsi Lahan di Prigen, Pansus DPRD Soroti Rekomendasi Yang Berubah Ubah 

oppo_1024

Harianmerdekapost.com-Pasuruan, – Proses alih fungsi lahan di wilayah Prigen kembali menjadi sorotan setelah sejumlah dokumen menunjukkan perubahan status kawasan dari lahan hijau menjadi lahan kuning. Perubahan tersebut memicu perdebatan karena dinilai tidak sesuai dengan karakter lingkungan setempat.

Sidang lanjutan rapat pansus hari ini dihadiri  Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan perwakilan BPN ( Badan Pertanahan Nasional) .

Dalam rapat pansus, Susanti Edi Peni dari Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya Tata Ruang menjelaskan bahwa pada tahun 2011 melalui keputusan Bupati kawasan tersebut untuk Wisata Terpadu yang diajukan oleh pemilik PT Kusuma Raya. Namun pada 2016 kepemilikan berubah menjadi PT Stasiun Kota Sarana Permai. Dan mengajukan perubahan alih fungsi lahan melalui BKPRD. Senin (24-11-2025)

Tak sampai disitu pada tahun 2021 permohonan ahli fungsi lahan diajukan oleh PT Stasiun Kota Sarana Permai. Pengajuan tersebut beracuan pada SK Kementrian Perhutanan yang terbit di tahun yang sama dimana kawasan tersebut sudah tidak lagi masuk kawasan hutan.

Sehingga pada 2024 lalu, kawasan tersebut yang semula kawasan hijau, kini berganti menjadi kawasan kuning. “Kalau bunyi dari SK Kementrian Kehutanan itu wilayah tersebut berada di dekat permukiman dan hanya 1 persen dalam kawasan hutan,” terangnya dalam rapat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Santi juga mengatakan bahwa pada awalnya, kawasan tersebut hanya memiliki ijin untuk kawasan wisata terpadu sehingga bisa dilaksanakan. Namun, Santi menegaskan bahwa perubahan ke real estat sangat bertentangan dengan kondisi geografis wilayah itu.

Ia juga menyampaikan bahwa lahan tersebut sejak awal memiliki karakter sebagai kawasan resapan. Karena itu, pengalihfungsian menjadi kawasan perumahan dinilai berisiko terhadap lingkungan sekitar.

READ  Begini Komsos Babinsa Klampokarum, Giatkan Pendampingan Kepada Warga Tani

“Dari sisi tata ruang, kawasan ini tidak sesuai untuk pengembangan real estat,” tambahnya. Ia menyebut bahwa rekomendasi tetap dikeluarkan karena mengikuti alur permohonan yang sudah diproses sejak lama.

Ketua Pansus Realestat Prigen, Sugiyanto, menyoroti bahwa investasi memang penting namun harus memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat. Ia menyebut bahwa dua OPD telah menyatakan kawasan tersebut merupakan area resapan air yang seharusnya tidak layak dijadikan permukiman.

“Kami sadar investasi tidak perlu ditolak, tapi kalau membahayakan lingkungan tentu harus dikaji ulang,” tegas Sugiyanto. Ia meminta seluruh pihak terbuka mengenai dokumen dan proses pengajuan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Ketika anggota pansus lainnya Najib Setiawan menanyakan kepada Wisnu wakil dari BPN  apakah kawasan tersebut termasuk area resapan, Wisnu menjawab tidak mengetahui secara pasti. Ia menyebut bahwa kajian resapan bukan bagian dari kewenangan BPN dalam penerbitan pertimbangan teknis.

“Kami hanya mengeluarkan pertimbangan pertanahan, soal kawasan resapan itu bukan ranah kami,” tegas Wisnu. Ia juga menjelaskan bahwa pembatalan dokumen harus dilakukan oleh pihak pemohon di tingkat PT.

Najib Setiawan, menyoroti dugaan adanya pemanfaatan celah oleh pemohon selama masa peralihan kepemimpinan bupati. Ia menilai momentum tersebut bisa saja digunakan untuk mempercepat proses tanpa pengawasan maksimal.

“Ini dimanfaatkan oleh pihak Stasiun Kota karena saat itu terjadi peralihan bupati,” ujar Najib. Ia meminta dokumen tersebut ditelusuri kembali untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural.

Sugiyanto juga menilai bahwa adanya perbedaan rekomendasi antar instansi harus dibahas lebih mendalam. Menurutnya, pansus masih memerlukan data tambahan untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedural.

Ia memastikan pansus akan menindaklanjuti seluruh temuan dalam rapat lanjutan berikutnya… tutup Abah Giyanto…izz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *