Harianmerdekapost.com, Pontianak, Kalbar – Berdasarkan hasil pantau dan laporan masyarakat kepada kasat pol PP kota pontianak,bahwa kanopi hotel Berlian telah melanggar perda kota Pontianak,pasalnya diduga hotel Berlian jalan Tanjungpura telah mencaplok lahan / tanah (Fasum) fasilitas umum yang diambil untuk mendirikan kanopi dan lapak dagang,tepat berada disamping kawasan hotel tersebut.
Syarif Husin Alqadrie selaku anggota tim pengawas DPW LSM Forum Asfirasi dan Advokasi Masyarakat provinsi Kalbar(FAAM), saat dihubungi media ini menyebutkan bahwa kami telah melayangkan surat kepada kasat Pol PP kota pontianak ditembuskan kepada walikota pontianak dan kepala dinas PUPR kota pontianak, isi dalam surat tersebut kami meminta Untuk di tindak lanjuti, ungkap Syarif Husin alqadrie.
Namun hingga sampai saat ini Sat Pol PP kota Ogah membongkar Kanopi-lapak dagang milik hotel Berlian tersebut,pada halnya sudah jelas dilokasi tersebut lahan Fasilitas umum (Fasum).
Media ini mencoba menghubungi langsung pihak sat Pol PP kota pontianak bagian penertipan,untuk menanyakan perihal yang dilaporkan oleh pihak DPW LSM FAAM,namun pihak sat Pol PP kota pontianak tidak berani mengambil keputusan. Ada apa ini dengan Pol PP ?
Ditempat terpisah Kabid cipta karya Dinas PUPR kota pontianak Edwin Raditya ST.MT saat dihubungi media ini, menyebutkan dalam tata ruang kota pontianak masih terdapat 1,7 meter lahan Fasum yang ada dalam area atau dikawasan sekitar hotel Berlian tersebut,tepatnya disamping jalan Hijas, yang dipergunakan untuk kanopi-lapak dagang itu cetusnya.
Saat media ini mengkonfirmasikan terkait masalah Penertipan atau pembongkaran kanopi-lapak dagang tersebut , Edwin menyebutkan hal itu bukan kewenangan kami, berkasnya sudah di limpahkan oleh Dinas PUPR kota pontianak ke sat Pol PP kota pontianak untuk di tindak lanjuti sebutnya.
Ditempat yang berbeda,pihak manager hotel Berlian saat dihubungi
Awak media ini,bersikeras mengatakan bahwa lahan /tanah untuk pembangunan kanopi- lapak dagang itu kami dapat dari membeli dan saat ini kami sedang mengajukan ijin ke dinas PUPR kota pontianak katanya.
Dalam peraturan dan per undang-undangan yang ada,lahan atau lokasi tanah Fasum tidak boleh disewakan dan atau dijual,pemberian ijin kepada siapapun itu tidak boleh. (ES)