Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Plt. Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur Hj. Dewi Khalifah (Nyai Eva) hadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara di Kantor Kejaksaan Negeri setempat. Kamis 21 November 2024.
Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan itu sebanyak 37 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Sumenep.
Pemusnahan BB tersebut didominasi oleh Minuman Keras (Miras) sebanyak 441 botol.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dalam amar putusan dinyatakan dimusnahkan,” tuturnya, Kamis (21/11/2024).
Menurut mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, BB yang dimusnahkan ini semua perkaranya sudah inkracht pada periode Juli sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 37 perkara dengan total 43 terpidana.
Berikut rincian perkara dan Barang Bukti (BB) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dieksekusi: terpidana 22 orang, sabu 13.88 gram, pil logo Y 159 butir, handphone 10 unit, bong atau alat hisap narkoba 6 buah. Kemudian alat-alat lainnya sebanyak 104 buah.
“Untuk perkara orang dan harta benda ada 18 perkara, yakni meliputi 21 orang, handphone 1 unit, pakaian 10 lembar, alat-alat 398 dan minuman keras (miras) ada 441 botol,” terangnya.
Sementara itu, Plt. Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah mengucapkan terima kasih kepada para penegak hukum atas upaya menekan angka peredaran narkoba, serta kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Upaya penegak hukum dalam menyelamatkan anak bangsa dari kejahatan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumenep patut diapresiasi, begitu juga penanganan perkara dan kejahatan lainnya, pemerintah mengucapkan banyak terima kasih,” ucapnya.
Hadir dalam pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut, Kajari Sumenep, Sigit Waseso, Plt. Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, Ketua DPRD H. Zainal Arifin, Kasat Narkoba, perwakilan Dandim 0827, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNNK, dan perwakilan Kantor Kementerian Agama Sumenep. (*/Nri)