Perseteruan Masyarakat Dan Wali Santri Dengan Yayasan Irsyadul Mubtadi’in Belum Berakhir

Harianmerdekapost-Pasuruan- Wali santri madrasah Irsyadul Mubtadi’in dan masyarakat Dsn Babatan Desa Bakalan bergejolak , akibat tidak tersalurkan dana bagian buat Madin dari penjualan anvalan PT MJB Pharma sejak tahun 2023-2024.

Bukan tanpa sebab, mereka menanyakan biasanya setiap bulannya lembaga pendidikan tersebut selalu mendapatkan bantuan dana dari Perusahaan hasil bagian penjualan anvalan PT MJB Pharma . Namun hampir setahun tidak diberi. Kemana larinya uang itu, Dari sinilah polemik mulai terjadi, dan tiba tiba yayasan mendirikan bangunan untuk TK. Tanpa mengajak masyarakat disekitar .

Padahal persoalan Madin dengan yayasan belum selesai khok tiba tiba yayasan mendirikan bangunan untuk TK. Akhirnya masyarakat menghentikan pembangunan TK tersebut. Karena pihak yayasan tidak terima, digugat lah kepengadilan negeri Bangil, masyarakat yang menghalangi pembangunan TK.

Dari pantauan awak media di persidangan kedua di Pengadilan Negeri Bangil , pihak majelis hakim memutuskan agar dilakukan dulu mediasi antara penggugat dan tergugat. Sidang kedua ini menghadirkan penggugat, yakni Yayasan Irsyadul Mubtadiin, dan masyarakat yang mengatasnamakan Pembela Madin. (05-01-2025)

Setelah acara sidang berakhir awak media mengkonfirmasi Ahmad Soleh, S.H., M.H.,selaku kuasa hukum Masyarakat Pembela Madin, dan menjelaskan bahwa,

” Pihaknya membantah tuduhan dari penggugat,jika warga melakukan penghentian paksa proses pembangunan TK. Akan tetapi, itu murni aspirasi masyarakat karena dari hasil musyawarah di Dusun Babatan masih ada persoalan yang belum selesai”

“ Sedangkan awal pendirian yayasan adalah untuk mengakomodir kepentingan Madin, tapi kenapa selama setahun uang itu tidak masuk ke Madin,” tuturnya.

“Di sisi lain, tiba tiba ada pembangunan TK , akhirnya muncul lah kecurigaan atau dugaan dari masyarakat Pembela Madin. Bahwa uang yang dibuat untuk pembangunan TK adalah uang Madin yang selama ini tidak diberikan ” tutur Sholeh

See also  Pembobol Toko Di Leduk Prigen Berhasil Di Tangkap Resmob Pasuruan

Mashul, salah satu warga yang ikut tergugat, mengatakan

“dirinya bersama warga berharap persoalan ini bisa secepatnya diselesaikan melalui mediasi agar konflik ini tidak berkepanjangan. Ia juga menyayangkan kenapa masalah ini sampai ke meja hijau. Namun, bagaimanapun, dirinya akan menghormati proses hukum ini dan siap menghadiri proses persidangan.

Sementara itu kuasa hukum dari penggugat Tatok, yakni dari pihak yayasan mengatakan bahwa,

“pihaknya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada masyarakat yang mengatasnamakan Pembela Madin lantaran ulah mereka melakukan penghentian secara paksa pembangunan TK, sehingga yayasan mengalami kerugian material dan immaterial”

“Akibat penghentian pembangunan TK secara paksa pembangunan tidak bisa dilanjutkan dan citra yayasan menjadi jelek di masyarakat,” tuturnya Tatok….izz

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *