Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Pilkades serentak di wilayah kabupaten Pasuruan akan diselenggarakan secara serentak di 20 kecamatan dimana dalam pelaksanaannya telah dibentuk panitia tingkat kabupaten, kecamatan dan desa sesuai kewenangan masing-masing.sedang dinas terkait yang bertanggung jawab adalah Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) kabupaten Pasuruan.
Semua pihak berharap bahwa penyelenggaraan pilkades serentak yang akan digelar pada (10-10-2023) di tiap kecamatan dari 20 kecamatan dapat terlaksana dengan aman, nyaman, lancar dan sukses sesuai harapan bersama.
Berdasarkan hasil pantauan, investigasi dan konfirmasi dengan para pihak Tim media harian merdeka post (13-07-2023) tetap dengan mengambil sampel tentang proses tahapan pelaksanaan pilkades serentak di 4 desa yakni Karang Rejo, Jeruk purut, Carat dan Winong kecamatan Gempol,awak media telah mendapat temuan sesuai fakta di lapangan antara lain , pada (11-24 Juli 2023) merupakan tahapan pendaftaran bacakades dan per hari kamis (13-07-2023) untuk desa Karang Rejo yang sudah mendaftar ada 1 orang atas nama M Suud, Winong ada 2 orang atas nama Suyanto (12-07-2023) dan Amiril (13-07-2023), Carat ada 2 orang atas nama Wariono(12-07-2023) dan Fathoni (13-07-2023) sedang untuk desa Jeruk purut awak media belum mengetahui, anggaran pilkades sudah cair (hasil konfirmasi dengan sekdes Karang Rejo dan Carat,13-07-2023).
Untuk dapat meraih penyelenggaraan yang aman, lancar dan sukses penuh kondusifitas, menurut hemat penulis dibutuhkan sinergisitas antara panitia pilkades serentak tingkat kabupaten, kecamatan dan desa sesuai kewenangan yang harus dan wajib dilaksanakan.
Contoh untuk DPMD kabupaten Pasuruan dan atau panitia pilkades serentak tingkat kabupaten harus memperlancar sisi pencairan dana pelaksanaan pilkades serentak kepada panitia pilkades serentak di tingkat desa demi kelancaran dalam melaksanakan proses tahapan pilkades serentak.
Dan menurut pendapat penulis ada satu tahapan pilkades serentak yang menjadi kewenangan panitia kabupaten yang belum disosialisasikan hingga per hari ini telah menimbulkan multitafsir dan atau misinformasi yakni tentang Test Tulis dan baca kitab suci terkait kejelasan regulasinya kalau memang mengacu pada perbup 03 tahun 2021 baik tentang kriteria dan sistem penilaian begitu juga prosentase nilai tambahan yang dimaksud (kalau memang diberlakukan) .
Sebagai sumbangsih pemikiran bila diperkenankan untuk dipertimbangkan , penulis menyampaikan urun rembuk kepada panitia pelaksana pilkades serentak tingkat kabupaten sebelum dilaksanakan test tulis dan baca kitab suci , supaya dilakukan sosialisasi tentang perihal tersebut, pertimbangan substansialnya Demi menghindarkan satu dikotomi (persoalan baru) dari para bacakades terkait hasil penilaian test tulis dan baca kitab suci,hal ini untuk meminimalisir persoalan sekecil apapun supaya pilkades serentak di wilayah kabupaten Pasuruan terselenggara dengan Happy ending.
Bersambung! (Budhi H).