Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Dalam rangka memaksimalkan pemerintah desa untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah termasuk yang berkait dengan tanah wakaf baik yang telah diperuntukan keberadaan masjid,musholla dan lembaga pendidikan, maka dibutuhkan keabsahan bukti kepemilikan tentang tanah wakaf yang telah diterimanya.
Berkait dengan perihal tersebut ,Pemdes Kepulungan telah merealisasikan program pengurusan sertifikat tanah wakaf gratis dan pengurus masjid ,musholla dan lembaga untuk sementara yang mengurus berjumlah 19 bidang tanah wakaf dengan rincian masjid ada 3 bidang ,musholla 13 bidang dan lembaga pendidikan TPQ/ Madin 3 bidang.

Dan pada hari jum’at tanggal ( 02-01-2026) Pemerintah desa Kepulungan menyelenggarakan giat penyerahan sertifikat tanah wakaf masjid musholla dan lembaga berjumlah 15 bidang karena untuk yang 4 bidang masih dalam proses. Giat tersebut dilaksanakan di pendopo kantor desa Kepulungan yang dimulai jam 19.00 wib – selesai.
Sedang para pihak yang hadir antara lain kepala KUA kecamatan Gempol, kepala desa Kepulungan Bapak Didik Hartono SH,MH beserta perangkat desa, Babinsa Kepulungan dan ketua takmir masjid, musholla dan pimpinan lembaga penerima sertifikat.
Dalam sambutan singkat kepala desa Kepulungan kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan Bapak Didik Hartono SH,MH beliau menyampaikan bahwa program pengurusan sertifikat tanah wakaf gratis ini adalah merupakan salah satu bentuk peran nyata pemerintah desa Kepulungan untuk membantu pengurus takmir dan lembaga tentang keabsahan surat kepemilikan tanah wakaf yang telah diterimanya , hal ini sangat penting demi menghindarkan terjadinya sengketa dan gugatan dikemudian hari. Tuturnya !!
Program sertifikat tanah wakaf gratis ini adalah merupakan salah satu janji misi kami ketika mencalonkan diri sebagai kepala desa Kepulungan dan Alhamdulillah kami bisa wujudkan walau sementara masih berjumlah sertifikat tanah wakaf yang bisa diterimakan . Jelasnya !!
Dan untuk tahun 2026 bagi pengurus takmir masjid,musholla dan lembaga yang belum mengurus supaya segera mendaftarkan untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf agar secepatnya bisa diproses dan kami siap memfasilitasi sepenuhnya. Tambahnya!!.
Sedang sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala KUA kecamatan Gempol ,beliau sangat mengapresiasi sekali program giat yang telah dilaksanakan oleh pemerintah desa Kepulungan yang mulia ini disamping memberikan rasa aman dan nyaman untuk sisi keabsahan kepemilikan tanah wakaf yang telah diterima yang otomatis bernilai maslahat buat pengurus takmir dan lembaga dikemudian hari . Tuturnya !!.
Setelah acara penyerahan sertifikat tanah wakaf usai, tim media harian merdeka post menemui kepala Kepulungan Bapak Didik Hartono (02-01- 2026) untuk meminta tanggapan tentang pelaksanaan program sertifikat tanah wakaf gratis ,beliau menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu misi ketika kami mencalonkan diri sebagai kepala desa Kepulungan yakni nomor 2 yang berbunyi Mendaftarkan aset warga/sertifikat gratis dan legitimasi Masjid dan Musholla. Tuturnya!
Dimana perihal tersebut sangat selaras dengan SE Bupati Pasuruan nomor 400/360/424.012/2025 perihal Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah tertanggal 26 -05 -2025 melalui surat pengantar Sekda nomor 400/368/424.012/2025.
Jelasnya !!
Pada prinsipnya kami selaku kepala desa ingin memberikan yang terbaik buat warga desa Kepulungan terlepas dari kekurangan yang ada dan selalu berupaya maksimal demi mewujudkan desa Kepulungan yang maslahat dan warga desa gemuyuh lahir bathin . Tambahnya!!!
( Budhi H).






