Penyerahan Sertifikat Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) Tahun 2026 Desa Kepulungan Kecamatan Gempol

Harianmerdekapost.com, Pasuruan – Demi memberikan kebahagian kepada warga desa Kepulungan dan meminimalisir terjadinya sengketa tanah baik antar anggota keluarga, tetangga dan antar warga tentang keabsahan kepemilikan tanah,maka Pemdes Kepulungan mengajukan permohonan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada BPN kabupaten Pasuruan.

Setelah disetujui Pemdes Kepulungan membentuk pokmas yang diberi amanat sepenuhnya untuk proses pelaksanaan program PTSL dari proses tahap awal hingga akhir yakni dari proses sosialisasi, menerima pendaftaran pemohon yang persyaratan sudah terverifikasi lengkap sampai pada penyerahan sertifikat tanah program PTSL secara bertahap dari kuota yang didapat desa tersebut.

Berkait dengan perihal tersebut pada hari rabu tanggal ( 04-11-2026) Pemdes Kepulungan kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan via pokmas pelaksana program tersebut gelar penyerahan sertifikat tanah program PTSL tahun 2026.

Sertifikat tanah yang diserah terimakan kepada pemohon berjumlah 500 lb sesuai rundown dibagi dua sesi ( beda jam).
Giat diselenggarakan di pendopo kantor desa Kepulungan, untuk sesi 1 dimulai jam 08.30 – selesai.

Sedang untuk sesi 2 dimulai jam 11.00 wib -selesai. Para pihak yang hadir turut menyaksikan penyerahan sertifikat tanah program PTSL tahun 2026 antara lain , Kepala BPN kabupaten Pasuruan Bapak Kuncoro beserta jajaran, Camat Gempol Bapak Hadi Mulyono SH, kepala desa Kepulungan Bapak Didik Hartono SH, MH beserta perangkat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Ketua BPD beserta anggota dan para pemohon penerima sertifikat.

Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Kepulungan Bapak Didik Hartono SH, MH beliau menyampaikan bahwa kami menyelenggarakan sertifikat tanah program PTSL ini merupakan salah satu visi dan misi yang harus kami wujudkan selaku kepala desa dan Alhamdulillah pada hari ini bisa terealisasi secara nyata dengan menyerahkan 500 lb sertifikat tanah kepada warga sebagai pemohon. Tuturnya !!

READ  Gema Takbir Sumenep, Merajut Kebersamaan di Malam Kemenangan

Satu hal yang perlu dipahami oleh para pemohon bahwa penyerahan sertifikat tanah program PTSL tahun 2026 dilaksanakan bertahap dan kami atas nama pemerintah desa Kepulungan akan berusaha maksimal untuk menuntaskan pelaksanaan program PTSL sesuai kuota yang didapat dan disetujui oleh pihak BPN kabupaten Pasuruan. Ungkapnya !!

Sedang sambutan singkat yang disampaikan oleh Camat Gempol Bapak Hadi Mulyono SH, MH beliau menyampaikan kami turut bangga dan senang bahwa pemdes Kepulungan pada hari ini telah memberikan kebahagiaan kepada warga desanya dengan menyerahkan sertifikat tanah program PTSL tahun 2026. Tuturnya !!

Dan dalam sambutan arahan singkat yang disampaikan oleh kepala BPN kabupaten Pasuruan Bapak Kuncoro beliau menyampaikan kami minta kepada para bapak/ibu setelah menerima penyerahan sertifikat tanah program PTSL tahun 2026 supaya dicek nama, tanggal lahir, alamat dan bila ada kekeliruan cepat dilaporkan supaya cepat dapat dilakukan perbaikan. Ungkapnya !!

Pada saat acara penyerahan sertifikat tanah program PTSL tahun 2026 masih berlangsung, Tim media harian merdeka post menemui beberapa pemohon Nurismah dari dusun Kepulungan 1, Bapak Nuril dusun Kajang 1, Ibu Nita Arcopodo ( 04-11-2026) untuk meminta komentar, secara bergantian menyampaikan Kami selaku pemohon sangat berterima kasih sekali kepada Pemdes Kepulungan dengan adanya pelaksanaan program PTSL karena sangat membantu sekali untuk sisi keringanan biaya administrasi pengurusan bila dibanding kalau melakukan pengurusan sertifikat tanah secara mandiri.
Tegasnya !!

Kemudian awak media harian merdeka post juga menemui salah satu tokoh sentral Agama Romo Kyai H. Achmad Junaedi ( 04-11-2026) untuk meminta tanggapan tentang adanya pelaksanaan program PTSL tahun 2026 yang diselenggarakan oleh pemerintah desa Kepulungan, beliau menyampaikan kami sangat mendukung sekali karena program ini betul-betul bernilai Maslahat untuk warga desa Kepulungan diantaranya dapat meminimalisir terjadinya sengketa tanah baik antar anggota keluarga, tetangga dan antar warga disamping itu juga meringankan beban biaya pengurusan jika dibanding mengurus sertifikat tanah secara mandiri. Tegasnya !!
( Budhi H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *