Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Tahun 2024 Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan

Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,- Acara media gathering yang di adakan oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten. Bangkalan, pada hari jum’at, (03/11/2023) pukul.19.00 wib, tempat aula Meeting KPU, Jalan R.E Martadinata, Bangkalan. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan Media, yang bertujuan untuk mendukung kelancaran dalam gelaran Pemilu tahun 2024.

Munir, selaku Komisioner KPU Kabupaten. Bangkalan, dalam hal ini mewakili Ketua KPU, menjelaskan, “bahwa tujuan media gathering ini adalah mempersiapkan kolaborasi dalam kemitraan dengan media guna menyebarkan informasi dan publikasi terkait tahapan Pemilu tahun 2024.

Menambahkan, jika kemitraan yang di bentuk ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat Bangkalan terkait akan pelaksanaan pemilu yang di selenggarakan pada bulan februari tahun 2024 yang akan datang. Tegas, Munir.

Sri Hendrayani, Divisi teknis penyelenggara KPU Kabupaten.Bangkalan, mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, untuk Pemilu 2024 mendatang Sebanyak 479 Calon Legislatif dari 17 partai politik yang telah memenuhi syarat untuk di tetapakan menjadi DCT.

“Saat tahap awal pendaftaran calon anggota legislatif, KPU Bangkalan menerima 576 pendaftar. Setelah melalui proses verifikasi, 96 calon dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Sehingga, KPU menetapkan 480 Daftar Calon Sementara (DCS) Melalui rapat pleno KPU, kemudian menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 479 orang, sementara 1 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi DCT di karenakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,

Lebih lanjut menambahkan, bahwa calon anggota DPRD Bangkalan yang tercantum dalam DCT masih bisa dibatalkan pencalonanya jika terjadi kematian, melakukan tindak pidana, diberhentikan dari anggota partai politik, atau melakukan pelanggaran kampanye,” jelasnya.

Heni juga menekankan bahwa para calon yang terdaftar dalam DCT saat melakukan kampanye harus sesuai dengan jadwal tahapan yang telah di tetapkan KPU Bangkalan. Jelas, Heni.

See also  Pukul 23:00 Usai Sudah Tahapan Pendaftaran Bacaleg Di KPUD Kabupaten Pasuruan

(PD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *