Pemkab Mimika dan Kejari Mimika Tandatangani Kesepakatan Kerja Sama

Harianmerdekapost.com.,MIMIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah, melakukan senjata piagam kerja sama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Mimika dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika berita ini dilansir dari mimikakab.go.id, pada Jumat (18/08/2023) di Aula Pendopo Rumah Negara, SP 3, Distrik Kuala Kencana.

Penandatanganan Piagam Kerjasama ini dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Mimika, Valentinus S. Sumito, S.IP., M.Si dan Kepala Kejari Kabupaten Mimika, Meilany, SH, MH, didampingi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Mimika, Dr. Petrus Yumte SH, M.Si.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Mimika mengatakan bahwa hal ini sangat disambut baik, karena ruang lingkup dari kerja sama ini terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menguasai sepenuhnya apa yang menjadi bidang tanggung jawabnya dalam membuat sesuatu produk aturan,” ungkap Pj. Bupati.

Situasi terkini yang kerap terjadi pada setiap OPD, diakibatkan karena sejak awal tidak dikomunikasikan dengan baik, sehingga perlu adanya kerja sama antara eksekutif dan yudikatif agar hasil ke depan lebih baik.

Selanjutnya, ia menyarankan kepada setiap OPD bersama Bagian Hukum Setda Mimika untuk selalu berkonsultasi dengan Kejaksaan.

“Ini bertujuan agar produk hukum, misalnya Peraturan Bupati yang dikeluarkan, benar-benar bermanfaat dan tidak menimbulkan persoalan di depannya,” jelasnya.

Pj Bupati menambahkan pula, Pemkab Mimika memang sudah ada Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah, namun masing-masing OPD yang lebih mengetahui bagaimana teknisnya. Maka alangkah baiknya bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan.

“Dengan masukan maupun pertimbangan oleh Kejaksaan, diharapkan dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan yang berhubungan dengan hukum,” tegasnya.

Bahkan akan lebih baik jika mendapatkan masukan dan pandangan dari berbagai sektor. Sehingga Pj. Bupati mengingatkan agar dalam bekerja, jangan hanya mau mengejar target membuat Perbup.

See also  Menyambut "Hari BHAYANGKARA ke-78” Kapolda Jatim Mengadakan Event "Tour De Panderman 2024" Di Launching Di Pandaan

Dengan adanya senjata piagam kerja sama ini, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan dalam setiap kegiatan, baik di Bagian Sekretariat maupun OPD, agar mencegah terjadinya pelanggaran aturan atau adanya celah hukum dari suatu kebijakan.

Selanjutnya, dalam sambutan Kejari Mimika, Meilany menyampaikan bahwa penandatangan kerja sama ini merupakan kali kedua, dan kerjasama ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Melalui Undang-Undang tersebut, kewenangan lain diberikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia, dalam hal memberi bantuan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, maupun dalam tindakan hukum lainnya.

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mimika yang sudah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan sebagai mitra dalam kerja sama pendampingan hukum untuk sama-sama membangun Mimika,” tutupnya.

Penandatanganan kerja sama antara Pemkab dan Kejari Mimika ini dikelilingi oleh pimpinan OPD di lingkup Pemkab Mimika.(Amatus Rahakbauw/Kelanit).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *