Pemkab Mimika Adakan Seminar Pendahuluan Kajian Evaluasi Kemanfaatan Dana Desa

Harianmerdekapost.com.,MIMIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Seminar Kajian Evaluasi Kemanfaatan Dana Desa/Kampung, bertempat di ruang Rapat Bappeda berita ini dilansir dari mimikakab.go.id, Kamis (07/09/2023).

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Willem Naa, S.Pd., MMT., saat membacakan Berbagai Bupati Mimika menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 25 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2008 mengamanatkan agar Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah.

“Evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah, meliputi kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan dan hasil rencana pembangunan Daerah,” jelas Willem.

Evaluasi merupakan piranti manajemen pembangunan, sehingga pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika lebih menjamin pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya pembangunan yang lebih efisien terhadap kebijakan dalam menjabarkan visi dan misi Kabupaten Mimika, serta sebagai upaya memberikan informasi kepada masyarakat mimika.

“Salah satu aspek good governance yaitu transparan dan akuntabel, sehingga dipandang perlu untuk melakukan evaluasi kinerja program dan kegiatan pembangunan daerah,” ungkap Willem.

sejalan diamanatkan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya PP nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta PP nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, dinyatakan bahwa tugas penataan desa serta pemantauan dan pengawasan pembangunan desa, dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Dalam konteks keuangan desa, Instansi pemerintah dan daerah, memiliki tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan tingkat pusatnya,” ujarnya.

Maksud diadakannya kegiatan penyusunan kajian evaluasi kemanfaatan dana desa/kampung di Kabupaten Mimika adalah sebagai upaya untuk memotret secara komprehensif.

See also  Pemkab Mimika dan Kejari Mimika Tandatangani Kesepakatan Kerja Sama

“Sampai sejauh mana tingkat keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai melalui dana desa dan dana alokasi desa, yang dapat menyentuh hak-hak dasar masyarakat yang tersebar di Kabupaten Mimika,” tegasnya.

Tujuan yang ingin dicapai dari penyusunan kajian ini adalah mengetahui secara dini dan berkala, masalah dan kendala dalam melaksanakan program/kegiatan di masing-masing desa/kampung, serta memberikan alternatif solusi.

Selain itu, menurutnya, “Untuk mengetahui target dan pencapaian kinerja program/kegiatan pada masing-masing desa/kampung, serta melakukan koordinasi, dalam rangka mendorong pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan pemerintah desa/kampung.”

Sementara sasaran yang diharapkan dari penyusunan kajian ini adalah tersedianya inventarisasi dan pemetaan masalah dan kendala proses pelaksanaan program/kegiatan pemerintah daerah dan pemerintah desa/kampung secara menyeluruh.

“Juga tersedia alternatif pemecahan masalah dan kendala dalam melaksanakan program/kegiatan pemerintah desa/kampung. Kemudian, terlaksananya koordinasi lintas pelaku untuk tercapainya pencapaian target program/kegiatan di tingkat pemerintah daerah dan pemerintah desa/kampung,”

Sasaran yang terakhir yakni tersedianya dokumen evaluasi pelaksanaan program/kegiatan pemerintah daerah dan pemerintah desa/kampung secara periodik.

“Saya berharap pada kegiatan seminar pendahuluan ini, semua yang hadir bisa memberikan masukan yang bermanfaat bagi pembangunan di Kabupaten Mimika. Sehingga kajian ini dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Mimika,” harap Willem Naa.

Menutup Berbagai Bupati, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan menyampaikan terima kasih kepada tim ahli dari Universitas Cenderawasih atas kerja sama yang telah terjalin.

Pada kesempatan tersevut, mewakili Kepala Bappeda Mimika, Kepala Sub Bidang Penelitian dan Kelembagaan pada Bappeda, Nikodemus Jamlaay, ST, menyatakan bahwa Beppeda Mimika telah mengambil langkah cepat dalam penanganan dan pemantauan meliputi dana desa di Kabupaten Mimika sampai saat ini.

See also  Tukang Bangunan Temukan Mortir Dan Ranjau Darat Di Kantor Kecamatan Puspo Akhirnya Di Musnahkan Tim Jibom Detasemen Gegana Sat-Brimob

“Perlu kita ketahui bersama, bahwa kajian dana desa yang ditangani langsung oleh pemerintah daerah di Indonesia, baru di Kabupaten Mimika,” sebut Niko.

Niko menjelaskan bahwa tujuan kajian ini bukan mengintervensi masalah keuangan, namun untuk mengetahui kemajuan dari program kerja yang dilakukan di kampung-kampung yang menggunakan dana desa.

“Sampai saat ini kami Bappeda belum menerima laporan kemajuan atau hal-hal yang menjadi kendala maupun kemajuan dana kampung dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung,” paparnya.

Beberapa kampung yang tercatat dalam evaluasi pemanfaatan dana desa/kampung yang ada di dua distrik yaitu Distrik Mimika Barat Tengah, Kampung Uta, serta Distrik Jita, Kampung Sempan Timur, Kampung Wenin dan Kampung Noema.

Kegiatan tersebut diikuti oleh beberapa OPD terkait antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.(Amatus Rahakbauw/Kelanit).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *