Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Musdesus Peraturan Desa Tentang Penetapan Perubahan APBDes tahun 2025 merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemerintah desa yang ada di bumi pertiwi ini termasuk di wilayah kabupaten Pasuruan karena adanya kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah yang disebut dengan Earmark dan non Earmark.
Berkait dengan perihal tersebut Pemdes Wonosari kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan pada hari rabu tanggal (12-03-2025) gelar Musdesus Peraturan Desa Tentang Penetapan Perubahan APBDes tahun 2025. Giat dilaksanakan di pendopo kantor desa Wonosari dan dimulai jam 21.00 wib -selesai karena bulan Suci Ramadhan dan kebetulan hujan.
Sedang para pihak yang hadir dalam acara Musdesus diantaranya Camat Gempol yang diwakili oleh kasi PMD kecamatan Gempol, Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol dan lokal desa, staf PMD kecamatan Gempol, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Kepala desa beserta perangkat desanya, Ketua BPD beserta anggotanya.
TP PKK beserta kadernya, LPM beserta anggotanya, perwakilan kesehatan dan pendidikan, perwakilan pemuda dan Gapoktan, perwakilan Bumdes dan pelaku UMKM, tokoh masyarakat dan Agama.
Sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Wonosari Bapak Damanhuri Zuhri pada prinsipnya beliau memaparkan tentang penetapan perubahan APBDes tahun 2025 ada 7 program prioritas pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan yang masuk Earmark yakni pendayagunaan anggaran dana desa (DD) yang ditentukan . Tuturnya !!.
Yang kedua lanjutnya beliau juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Musdesus yang dilaksanakan oleh Pemdes Wonosari sudah sesuai prosedur tahapan sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi yang ada yakni juga telah melalui tahapan Musdesus Penetapan Perubahan RPJMDES dan RKPDes. Jelasnya !!.
Sedang Sambutan yang disampaikan oleh ketua BPD Wonosari Bapak Imam Hanafi beliau menyampaikan bahwa atas nama BPD Wonosari bersama semua anggota menyatakan memberikan persetujuan atas adanya Musdesus Peraturan Desa Tentang Penetapan Perubahan APBDes tahun 2025 yang telah dipaparkan oleh kepala desa Wonosari. Tuturnya!!
Kemudian acara dilanjut dengan penandatanganan berita acara nota kesepahaman.
Dan untuk sambutan arahan dari Camat Gempol yang diwakili oleh Kasi PMD kecamatan Gempol Bapak Tarimin SE, MM beliau menyampaikan bahwa sangat bangga dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kehadiran para pihak yang hadir pada acara Musdesus malam hari ini walau dalam kondisi hujan deras tetap semangat hadir karena peduli dan rasa memiliki untuk turut andarbeni demi kemajuan desa Wonosari kedepan. Tuturnya!!.
Acara Musdesus Peraturan Desa Tentang Penetapan Perubahan APBDes tahun 2025 merupakan satu hal yang sangat penting sebab sebagai landasan pacu Pemdes Wonosari dalam merealisasikan ragam program tahun 2025 . Jelasnya !!.
Kemudian acara dilanjut dengan sambutan dari kordinator pendamping desa kecamatan Gempol dan doa penutup. ( Budhi H).