Pemdes Winong Gelar Musdes Tentang Pembahasan Dan Penetapan RPJMDesa Tahun 2024 – 2029 Menjadi 2024 – 2031

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Pada hari selasa tanggal (29 -07-2025)Pemdes Winong kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Musdes Tentang Pembahasan Dan Penetapan RPJMDesa Tahun 2024 – 2029 menjadi 2024 -2031.

Perihal tersebut dilaksanakan atas dasar SE Sekda kabupaten Pasuruan nomor 400.10.2.1/107/424.079/2025 tertanggal 13 -02-2025 dalam rangka menindaklanjuti surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur nomor 400.10.2.1/ 953/112/2/2025 dan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 03 tahun 2024 dan Permendagri nomor 114 tahun 2014.

Giat tersebut dilaksanakan di aula pertemuan kantor desa Winong dan dimulai jam 10.30 wib -selesai, sedang para pihak yang hadir diantaranya Camat Gempol beserta jajaran (kasi PM), Bhabinkamtibmas dan Babinsa,

Pendamping desa kecamatan Gempol dan lokal desa, Kepala desa beserta perangkat, Ketua BPD beserta anggota, ketua LPM beserta anggota, TP PKK desa Winong beserta KPM , dan perwakilan tokoh masyarakat dan Agama.

Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Winong Bapak Amiril Mukminin , beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan Musdes Tentang Pembahasan Dan Penetapan RPJMDesa Tahun 2024 -2029 menjadi 2024 -2031 sudah melalui beberapa prosedur yang harus dilalui sesuai dengan regulasi sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 03 tahun 2024 dan Permendagri nomor 114 tahun 2014 . Tuturnya!!

Dasar dan tujuan utamanya adalah sebagai landasan pijak supaya dapat merealisasikan ragam program pemerintah desa untuk tahun berjalan dari 2024 -2031 , Demi Sebuah tranparansi dan akuntabel serta supaya tidak menyimpang dari regulasi yang telah digariskan. Jelasnya !!.

Kami selaku kepala desa Winong dalam menjalankan roda pemerintahan desa selalu berupaya maksimal untuk taat dan tunduk mematuhi sisi realisasi pelaksanaan sesuai dengan regulasi yang ada. Tambahnya !!.
Kemudian acara dilanjut dengan sambutan dari ketua BPD beserta anggota desa Winong sekaligus penanda tanganan berita acara nota kesepahaman.

READ  Komandan Puspenerbal terima Courtesy Call Kadislitbangal

Sedang sambutan arahan singkat yang disampaikan oleh camat Gempol Bapak H. Hadi Mulyono SH, beliau menyampaikan bahwa dalam menjalankan amanat jabatan hendaknya selalu mengacu pada landasan semua regulasi yang telah digariskan. Tuturnya!!.

Dan bila melihat sinergitas semua elemen atau LKD Winong,kami yakin Pemdes Winong mampu menjalankan roda pemerintah desanya secara baik dan benar. Tuturnya!!.

Kami berharap kepada Kepala desa Winong beserta perangkat bila ada sesuatu yang kurang dipahami hendaknya bisa melakukan dengan kami atau kepada kasi Pemberdayaan Masyarakat kecamatan dan atau kordinator pendamping desa kecamatan atau lokal desa,pada intinya supaya sering melakukan koordinasi. Jelasnya !!
Kemudian acara ditutup dengan pembacaan doa dan ramah tama.
( Budhi H).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *