Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Pendayagunaan dana desa ( DD) tahun anggaran 2025 skala prioritasnya adalah untuk pembangunan dan pemberdayaan ekonomi.
Sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan dalam Permendes nomor 02 tahun 2024 dan Kemendes nomor 03 tahun 2025 ada 7 program prioritas pemerintah pusat yang harus dibiayai dari Dana Desa (DD) yang disebut Earmark.
Dari 7 program prioritas pemerintah pusat tersebut 2 diantaranya adalah program ketahanan pangan dan koperasi.
Ploating anggaran untuk ketahanan pangan tahun anggaran 2025 adalah 20 persen dari total besaran anggaran dana desa (DD) yang diterima masing-masing desa/kelurahan dimana realisasi pelaksanaannya berupa penyertaan modal dan yang mengelola adalah Bumdesa yang berlegalitas serta muaranya untuk tiap desa harus dapat menentukan sebagai desa Tematic apa ? .
Berdasarkan hasil monitor dan pantauan Tim media harian merdeka post tentang proses tahapan pelaksanaan program prioritas pemerintah pusat ketahanan pangan yang ada di wilayah kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan
Per hari senen tanggal ( 21-04-2025) telah mendapatkan beberapa temuan sesuai fakta di lapangan diantaranya dari 15 desa baru 4 desa yang telah dapat menentukan desa tematiknya, tiap desa mempunyai kendala yang berbeda karena kultur masing-masing desa yang berbeda bahkan ada sebagian Pemdes yang belum menentukan pilihan tematiknya sesuai potensi desa untuk realisasi pelaksanaan program prioritas pemerintah pusat ketahanan pangan ini.
Demi memperlancar, mempercepat dan keberhasilan program ketahanan pangan dengan contoh di wilayah kecamatan Gempol kalau penulis diperkenankan urun rembuk kasi Pemberdayaan dan kordinator pendamping desa kecamatan Gempol dibantu stafnya dan pendamping lokal desa harus membantu pengurusan legalitas Bumdesnya, melakukan pendampingan yang tidak bersifat arahan tapi pendampingan ketika pelaksanaan program hingga tuntas.
Sedang berkait dengan program koperasi desa/kelurahan yakni koperasi Meraih Putih dan terbitnya INPRES nomor 09 tahun 2025 ,Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kasi PM dan kordinator pendamping desa kecamatan Gempol (15-04-2025) pada intinya supaya menunggu sosialisasi dari dinas koperasi kabupaten Pasuruan ( sesuai berita HMP 15-04-2025).
Tapi pada hari kamis tanggal ( 17-04-2025) ada surat pemberitahuan dari Sekda Kabupaten Pasuruan nomor 500.3.1/ 339/424.085/2025 kepada semua Camat yang ada di wilayah kabupaten Pasuruan dengan isi surat supaya camat memerintahkan kepada kepala desa maupun kepala kelurahan untuk melaksanakan musyawarah/ kelurahan dengan agenda untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih , pemilihan pengurus dan pengawas sebelum tanggal 21-04-2025.
Menurut hemat penulis surat pemberitahuan sekda kepada semua camat erasional karena terlalu mendadak, merupakan tahapan terbalik artinya belum ada sosialisasi kok membentuk kepengurusan dan segala sesuatu belum jelas, terkesan kejar tayang supaya dapat melaporkan kepengurusan Koperasi Merah Putih di tiap desa bisa segera dilaporkan.
Sebagai bukti per hari senen tanggal ( 21-04-2025) untuk kecamatan Gempol kepengurusan Koperasi desa Merah Putih hanya 2 desa yakni desa Ngerong dan desa Bulusari dari 15 belas desa yang ada.
Berkait dengan kelancaran, keberhasilan pelaksanaan 2 program prioritas pemerintah pusat tersebut diatas dan demi kemaslahatan bersama serta segala sesuatu yang dapat merepotkan terutama kepada kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran ( KPA) urun rembuk penulis , Memohon kepada Bapak Bupati kabupaten Pasuruan supaya menginstruksikan kepada semua Camat untuk segera melakukan rapat koordinasi dengan semua kepala dan BPD pada masing -masing kecamatan untuk membahas secara khusus tentang realisasi pelaksanaan program ketahanan pangan dan koperasi desa Merah Putih. Mohon maaf hanya sebatas sebagai sumbangsih pemikiran semata. ( Budhi H).