Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Pemerintah desa Ngerong kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan pada hari senen tanggal ( 14 – 07 -2025) memasang Banner Himbauan Tentang Larangan Jual Miras Dan Narkoba serta batas waktu berjualan bagi para pelaku usaha Warkop/Coffee yang ada di ruko Gempol ” Dalam Rangka Cipta Kondusivitas Wilayah” sebanyak 3 lb Banner berukuran 2 x 4 m.
Perihal tersebut dilaksanakan sebagai satu bentuk sikap tanggap dan mengakomudir semua saran dan pendapat yang telah disampaikan kepada pemerintah desa.
Pemasangan Banner Himbauan Tentang Larangan Jual Miras Dan Narkoba serta batas waktu berjualan kepada para pelaku usaha Warkop/ Coffee di ruko Gempol 9 dilaksanakan pada jam 13.10 wib -selesai dengan melibatkan Camat Gempol diwakili Kasi Trantib, Kapolsek diwakili Bhabinkamtibmas dan Dan Ramil 0819/20 Gempol diwakili Babinsa, Kepala desa Ngerong beserta perangkat desanya.
Pada saat pemasangan Banner dilaksanakan, Tim media harian merdeka post menemui kepala desa Ngerong Bapak H Jemmy Sadiman (14 -07-2025) di TKP, untuk meminta tanggapan beliau menyampaikan kami dari pemerintah desa Ngerong sebelum bersikap sudah melakukan konsultasi dan kordinasi dengan Forkopinka Gempol dan Rois Syuriah MWCNU Gempol, Kami melakukan sikap dengan memasang Banner Himbauan Tentang Larangan Jual Miras Dan Narkoba serta batas waktu berjualan kepada para usaha Warkop/Coffee dengan Porposional sesuai Tupoksi. Tuturnya!!
Yang kedua lanjutnya dasar dan tujuan sikap kami ini sebagai satu bentuk sikap tanggap lingkungan dan mengakomudir semua saran dan pendapat yang telah disampaikan kepada Pemerintah desa serta demi terciptanya kondusivitas wilayah yang ada di kecamatan Gempol khususnya desa Ngerong. Jelasnya !!.
Kami berharap kepada semua para pelaku usaha Warkop/Coffee di ruko Gempol 9 , hendaknya mentaati tentang himbauan yang telah kami sampaikan ini. Tambahnya !!.
Awak media harian merdeka post juga menemui Bapak A’an selaku pengelola Ruko dan Bapak Imam Ghozali salah satu pemilik warkop/Coffee (14-07-2025) untuk meminta komentar, keduanya menyampaikan bahwa pada prinsipnya bisa menerima tentang Himbauan yang disampaikan oleh Pemdes Ngerong. Tuturnya!!( Budhi H,).