Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Setiap pemerintah desa untuk dapat mendayagunakan dana yang bersumber dari dana desa (DD), APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten dan lainnya.
untuk tahun anggaran 2025 disyaratkan harus menyelenggarakan Musdes tentang Penetapan APBDES tahun anggaran 2025 yang wajib dilaksanakan sebagai satu bentuk transparansi kepada Publik.
Berkait dengan perihal tersebut diatas Pemdes Jeruk Purut pada hari kamis tanggal (26-12-2024) gelar Musdes tentang Penetapan APBDES tahun anggaran 2025.
Giat tersebut dilaksanakan di pendopo kantor desa Jeruk Purut kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan yang dimulai jam 19.00 wib -selesai.
Sedang para pihak yang hadir diantaranya Forkopinka Gempol ( camat diwakili kasi PMD, Kapolsek Gempol diwakili oleh Babinkamtibmasnya, Dan Ramil 0819/20 diwakili oleh Babinsanya) , Kordinator
Pendamping desa kecamatan Gempol, Kepala desa Jeruk Purut beserta perangkat desanya, BPD beserta anggotanya.
TP PKK desa Jeruk Purut beserta kadernya, Perwakilan dari Kesehatan, perwakilan dari lembaga pendidikan, Gapoktan desa Jeruk Purut, tokoh masyarakat dan Agama.
Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Jeruk Purut Bapak H Slamet, beliau menyampaikan bahwa penggunaan anggaran dana desa ( DD) semuanya telah diatur dalam regulasi yang telah digariskan dan harus mengikuti prosedur tahapan dari Musdus sampai pada tahapan Musdes Tentang Penetapan APBDES tahun anggaran 2025 dan berkait dengan hal tersebut sudah dilaksanakan oleh Pemdes Jeruk Purut.
Oleh karena itu kami minta kepada peserta Musdes malam ini, kalau ada usulan dari dusun yang belum terealisasi mohon untuk dapat memaklumi karena dalam pelaksanaan ragam program pembangunan dan pemberdayaan yang dilaksanakan oleh Pemdes Jeruk Purut untuk tahun anggaran 2025 yang betul-betul menjadi super prioritas yang berdasarkan kebutuhan bukan pada sebuah keinginan. Tuturnya!!.
Yang kedua lanjutnya lanjut untuk usulan yang belum terkafer dari dana desa (DD) kami selaku kepala desa akan melakukan terobosan lewat Pokir Dewan dan atau lainnya. Jelasnya!!
Kemudian acara dilanjut dengan paparan tentang besaran anggaran untuk ragam program yang akan dilaksanakan oleh Pemdes Jeruk Purut lalu diteruskan sambutan dari ketua BPD Jeruk Purut dan penanda tanganan berita acara.
Setelah usai kemudian dilanjut sambutan singkat dari camat Gempol yang diwakili oleh Kasi PMDnya Bapak Tarimin SH,MM dan untuk sambutan terakhir disampaikan oleh Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol bapak Eko Subekti dan ditutup doa.
Berdasarkan hasil pantauan dan monitor tim media harian merdeka post (26-12-2024) pelaksanaan Musdes tentang Penetapan APBDES tahun anggaran 2025 di desa Jeruk Purut telah terlaksana dengan tertib, aman dan lancar.
( Budhi H).