Pelaku Pembunuhan di Kompleks Sari Kelapa, Bitung, Ditangkap dalam Waktu Delapan Jam

Bitung, Harianmerdekapost.com – Kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, dalam waktu kurang dari delapan jam setelah kejadian.

Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung dan Tim Resmob Polsek Maesa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Stovie Tukung, S.H., berhasil mengamankan pelaku, CAPB alias Andra (16), seorang pelajar. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 1 April 2025, pukul 14.30 WITA di Kompleks Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa dini hari, 1 April 2025, sekitar pukul 04.30 WITA. Pelaku CAPB dan korban, Ananda Parasetyo (17), berangkat dari rumah pelaku di Kelurahan Pateten 1, Kecamatan Aertembaga, menuju Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, untuk menemui seorang pria bernama Stif di rumah seorang perempuan bernama Sindy.

Setibanya di lokasi, korban dan pelaku menemukan Stif serta beberapa temannya sedang berpesta minuman keras. Mereka kemudian bergabung dan mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus.

Sekitar pukul 06.30 WITA, dalam keadaan mabuk, pelaku mengajak korban untuk pulang. Namun, korban menolak, bahkan memaki dan memarahi pelaku. Perdebatan antara keduanya berubah menjadi cekcok, di mana korban mengayunkan tangan ke arah pelaku. Pelaku kemudian membalas dengan menikam korban menggunakan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Tikaman tersebut mengenai dada kanan korban, menyebabkan korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah kejadian, pelaku mengambil satu unit handphone merek Realme warna biru dan uang tunai Rp100.000 milik korban sebelum melarikan diri.

Setelah menerima laporan, Tim Patroli Tarsius Presisi bersama Resmob Polsek Maesa segera melakukan penyelidikan. Identitas serta lokasi persembunyian pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat. Pada pukul 14.30 WITA, pelaku ditangkap di Kompleks Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, tanpa perlawanan.

See also  Polres Fakfak Sebarkan 12 Foto DPO Penganiyaan dan Pengerusakan di Distrik Kramomongga

Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Asti, A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bitung bersama barang bukti berupa sebilah pisau badik dengan gagang kayu, ujung runcing, satu sisi tajam, dan satu sisi tumpul.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, ia beserta barang bukti dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim guna proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Gede Indra.

Korban, Ananda Parasetyo (17), diketahui bekerja sebagai buruh bangunan, sementara pelaku, CAPB alias Andra (16), masih berstatus sebagai pelajar.

Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna memastikan keadilan bagi korban serta menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. (M)

Editor: Amatus Rahakbauw K.

 

 

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *