Palangka Raya, harianmerdekapost.com – Dalam sidang kesekian kalinya, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang dilakukan oleh Mantan Bupati Kabupaten Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat dan juga Istrinya Ari Egahni, Jaksa Penuntut Umum KPK Jaenurrofiq dan Ahmad Ali Fikri Pandela akhirnya menuntut Terdakwa dengan ancaman Hukuman Delapan Tahun Enam Bulan atas tindakanya itu.
Hal itu terlihat saat pihak JPU dari KPK tersebut membacakan tuntutan secara bergantian kepada Ke-2 terdakwa, pada Selasa (21/11/2023). Dalam tuntutanya, Ben Brahim dituntut selama Delapan Tahun Empat Bulan Penjara lebih lama dari Istrinya yang mendapat tuntutan Delapan Tahun.
“Untuk kedua Terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda, Mantan Bupati Ben Brahim dituntut 4 bulan lebih lama dari sang Istri. Untuk masing-masing Terdakwa dikenakan denda sebesar Rp500.000.000, 00 Subsider dan Enam bulan Penjara,” ungkap JPU KPK saat membacakan tuntutan.
Lanjutnya, pihak dri JPU KPK tersebut menjelaskan bahwa Ben Brahim dan Istrinya Ari Egahni tersebut dijerat dalam dakwaan kesatu Pasal 12 B JO. Selain itu, Keduanya juga dijerat Pasal 18 Undan-Undang Republik Indonesia (RI) Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomer 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dalam sidang tersebut, Jaksa juga menjatuhkan tambahan Pidana dengan mewajibkan yang bersangkutan segera membayar Uang Pengganti (UP) terhadap Negara sebesar Rp8.000.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap.
“Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan ke-2 Terdakwa tidak dapat membayar UP, maka harta bendanya akan disita untuk kemudian dilelang guna penggantinya, dan apabila kedua Terdakwa tidak mencukupi hartanya, maka tiga tahun penjara akan menanti, kemudian, menuntut dengan menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih publik selama lima tahun terhitung kedua terdakwa selesai menjalani pidana,”Tambahnya dalam membacakan tuntutan.
Di sisi lain, Pihak penasihat hukum terdakwa ‘Regginaldo Sultan, dalam hal ini pihaknya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Selaku penasehat terdakwa dirinya akan menjawab semuanya dalam Pledoi secara detail.
“Selaku Penasehat hukum dari klien kami yaitu saudara Ben Bahat dan Istrinya, kami merasa kecewa atas pembacaan tuntutan itu. Kami menilai bahwa Fakta-fakta dalam persidangan tidak dapat membuktikan dakwaan, penuntut umum menurut kami banyak banyak menutup fakta persidangan, kita melihat ini adalah terkait hal Pinjam meminjam, buktinya Saksi-saksi yang didatangkan dalam sidang itu menyatakan meminjam dan itupun sudah dikembalikan,”Tutup Penasehat hukum Ben Brahim dan Ari Egahni.(Luk)
Editor : Lukman FH